TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader agar menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Hasto mengatakan lima kader PDIP tersebut menjadi korban penipuan politik karena diminta tanda tangan. Kemudian, tanda tangan ini dipakai pihak luar untuk menggugat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait perpanjangan kepengurusan PDIP.
“Ini pelanggaran hukum yang serius. Maka kami akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan penipuan terhadap kader PDIP ini,” kata Hasto setelah menghadiri diskusi di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024.
Hasto mengatakan PDIP masih menginvestigasi siapa aktor utama di balik penipuan politik terhadap lima kadernya itu. Namun, ia mengatakan gugatan hukum akan ditujukan kepada pengacara yang melayangkan permohonan ke PTUN.
“Dia harus bertanggung jawab terhadap realitas terjadinya penipuan politik, ke arah mana upeti politik itu akan ditujukan dengan melakukan gugatan terhadap PDIP. Ini yang harus diinvestigasi lebih lanjut,” kata dia.
Hasto menduga gugatan ini berhubungan dengan Yasonna Laoly yang akhirnya dicopot dari jabatan Menteri Hukum dan HAM karena memperpanjang SK kepengurusan PDIP.
Hasto juga menepis alasan gugatan terhadap SK kepengurusan PDIP. Permohonan gugatan itu mempersoalkan perpanjangan tugas Megawati sebagai Ketua Umum PDIP yang melanggar Anggaran Dasar/Rumah Tangga PDIP.
Gugatan tersebut menyebut kepemimpinan Megawati Soekarnoputri dan pengurus dewan pimpinan pusat sudah demisioner sejak 10 Agustus 2024. Sehingga Megawati tidak lagi berwenang mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025.
Hasto mengatakan rapat kerja nasional yang memperpanjang kepemimpinan Megawati sudah berdasarkan konstitusi PDIP. “Bahwa karena alasan pilkada itu, Kongres pada tahun 2019 itu bisa dipercepat. Dan sekarang dikembalikan mekanismenya pada 2025 sehingga tidak ada yang salah dengan konstitusi partai,” ujar dia.
Sebelumnya lima kader PDIP, yakni Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 9 September 2024. Gugatan teregister dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT. Gugatan mereka didaftarkan advokat bernama Anggiat BM Manalu.
Belakangan, lima kader PDIP tersebut meminta maaf kepada Megawati dan berjanji mencabut gugatan mereka. Jairi mengaku dijebak karena hanya diminta tanda tangan di kertas kosong dan setelah itu diberi imbalan Rp 300 ribu.
Jairi menjelaskan, ia bersama keempat temannya bertemu dengan Anggiat BM Manalu di salah satu posko tim pemenangan. Di sana, mereka diminta untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi. Lantaran sepakat dengan demokrasi, Jairi bersama empat temannya pun bersedia memberi dukungan.
Oleh karena itu, mereka pun bersedia tanda tangan saat diberikan kertas putih kosong. Sebab, mereka tak tahu bahwa kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.
“Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” kata Jairi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.
Pilihan Editor: 5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan
ANDI ADAM FATURAHMAN | MUTIA YUANTISYA