TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno menilai rekomendasi Bawaslu Jakarta tidak akan berdampak terhadap pencalonan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana di pemilihan gubernur Jakarta 2024. Hal ini meskipun pasangan tersebut diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pencatutan KTP warga Jakarta.
“Dari pengalaman politik sebelumnya, temuan dan rekomendasi dari Bawaslu itu tidak berpengaruh secara signifikan,” kata Adi kepada Tempo, pada Kamis, 12 September 2024.
Adi mengatakan rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu acapkali dianggap sebagai angin lalu. Karena itu dia memperkirakan rekomendasi Bawaslu tidak berdampak signifikan dan tidak mengubah apapun dalam pencalonan Pilkada jakarta. “Ya inilah anehnya di negara ini,” tutur Adi.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta menyatakan pasangan Dharma-Kun tidak melanggar undang-undang pemilihan umum dalam dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta dalam Pilkada Jakarta.
Meskipun begitu, terdapat dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pasangan independen tersebut. Dugaan tersebut mencakup pelanggaran administrasi, tindak pidana, dan kode etik. Ketiga dugaan ini telah direkomendasikan kepada pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU DKI), Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pilihan Editor: Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Kawal Transisi Pemerintahan Prabowo: Jangan Ada Riak-riak