TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pembahasan RUU Wantimpres dilanjutkan pada keputusan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto yang memimpin jalannya rapat, seperti dilansir Antaranews.com, pada Selasa, 10 September 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yang mewakili pemerintah, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut wujud komitmen bersama untuk memperkuat lembaga penasihat kepresidenan dalam menjalankan tugasnya. "Pemerintah berharap kerja sama dengan DPR dapat terus berlangsung untuk memastikan peran Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga yang memberikan masukan dan nasihat strategis bagi Presiden tetap relevan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik," ujar Anas di Jakarta pada Selasa, 10 September 2024.
Anas menuturkan, pemerintah meyakini, penyusunan RUU Wantimpres ini semakin memperkuat kapasitas dan kapabilitas lembaga penasihat kepresidenan dalam memberikan pertimbangan dan nasihat strategis kepada presiden. Menurut dia, pembahasan RUU ini dinilai produktif karena dimulai dari pembahasan tingkat panitia kerja (panja) hingga rapat tim perumusan (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Pembahasan dapat dilanjutkan dengan agenda rapat kerja tingkat I sebagai tahap penting pembahasan RUU Wantimpres. Pemerintah juga mendukung hasil diskusi yang telah dirumuskan bersama. "Kami berharap pembahasan hari ini menghasilkan langkah-langkah konkret, demi mewujudkan Dewan Pertimbangan Presiden yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara," kata Anas.
Sebelumnya, Rapat Panja Baleg DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Wantimpres Republik Indonesia atau Wantimpres RI. Hal ini sekaligus membatalkan usulan DPR yang mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, DPR sempat mengusulkan usulan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Namun dalam perkembangan diskusi, Senayan membatalkan usulan tersebut. Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan nomenklatur tersebut tak diubah.
Rapat pada Selasa ini, pemerintah melampirkan sebanyak 52 butir DIM. Rinciannya, 27 DIM bersifat tetap, 8 butir mengalami perubahan substansi, 14 butir mengalami perubahan substansi, dan penambahan baru sebanyak 3 butir.
Seusai rapat, Baidowi menjelaskan figur yang diberi amanah untuk bisa masuk menjadi Wantimpres tidak diperkenankan untuk mengisi jabatan lainnya. Artinya, kata dia, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: