Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

image-gnews
Revisi UU Wantimpres dan Perbedaannya dengan DPA
Revisi UU Wantimpres dan Perbedaannya dengan DPA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pembahasan RUU Wantimpres dilanjutkan pada keputusan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto yang memimpin jalannya rapat, seperti dilansir Antaranews.com, pada Selasa, 10 September 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yang mewakili pemerintah, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut wujud komitmen bersama untuk memperkuat lembaga penasihat kepresidenan dalam menjalankan tugasnya.  "Pemerintah berharap kerja sama dengan DPR dapat terus berlangsung untuk memastikan peran Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga yang memberikan masukan dan nasihat strategis bagi Presiden tetap relevan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik," ujar Anas di Jakarta pada Selasa, 10 September 2024.

Anas menuturkan, pemerintah meyakini, penyusunan RUU Wantimpres ini semakin memperkuat kapasitas dan kapabilitas lembaga penasihat kepresidenan dalam memberikan pertimbangan dan nasihat strategis kepada presiden. Menurut dia, pembahasan RUU ini dinilai produktif karena dimulai dari pembahasan tingkat panitia kerja (panja) hingga rapat tim perumusan (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). 

Pembahasan dapat dilanjutkan dengan agenda rapat kerja tingkat I sebagai tahap penting pembahasan RUU Wantimpres. Pemerintah juga mendukung hasil diskusi yang telah dirumuskan bersama. "Kami berharap pembahasan hari ini menghasilkan langkah-langkah konkret, demi mewujudkan Dewan Pertimbangan Presiden yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara," kata Anas.

Sebelumnya, Rapat Panja Baleg DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Wantimpres Republik Indonesia atau Wantimpres RI. Hal ini sekaligus membatalkan usulan DPR yang mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Baleg DPR  Achmad Baidowi mengatakan, DPR sempat mengusulkan usulan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Namun dalam perkembangan diskusi, Senayan membatalkan usulan tersebut. Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan nomenklatur tersebut tak diubah. 

Rapat pada Selasa ini, pemerintah melampirkan sebanyak 52 butir DIM. Rinciannya, 27 DIM bersifat tetap, 8 butir mengalami perubahan substansi, 14 butir mengalami perubahan substansi, dan penambahan baru sebanyak 3 butir. 

Seusai rapat, Baidowi menjelaskan figur yang diberi amanah untuk bisa masuk menjadi Wantimpres tidak diperkenankan untuk mengisi jabatan lainnya. Artinya, kata dia, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini.


Pilihan Editor:

Ridwan Kamil Ditolak Sejumlah Warga DKI, Ini Kata Seniman Betawi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

2 jam lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.


Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

3 jam lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.


Hasto Sebut Jokowi Tidak Pantas Duduki Kursi Wantimpres

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Sebut Jokowi Tidak Pantas Duduki Kursi Wantimpres

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai Presiden Jokowi tidak pantas duduki jabatan Wantimpres. Mengapa?


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

4 hari lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga

4 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga

Dasco mengatakan, dengan adanya UU Wantimpres itu, Prabowo bisa mendapat pertimbangan dari para dewan tersebut dalam menjalankan kerja pemerintahan.


Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

5 hari lalu

Presiden Jokowi saat melantik sembilan anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Sembilan nama anggota Wantimpres adalah, Politisi Senior PDI-P Sidarto Danusubroto,  Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono, politisi PPP Mardiono, pengusaha Dato Sri Tahir. TEMPO/Subekti.
Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

Jokowi menegaskan bahwa dirinya usai purnatugas akan kembali ke kampung halaman di Solo ketika ditanya soal dorongan agar ia masuk Wantimpres.


Jokowi Klaim Tetap Pulang ke Solo Meski Ada Opsi Jadi Wantimpres

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Klaim Tetap Pulang ke Solo Meski Ada Opsi Jadi Wantimpres

Jokowi kerap mengatakan akan kembali ke Solo setelah purnatugas.


Peneliti Kebijakan Publik Soroti RUU Wantimpres: Tidak Memiliki Urgensi

5 hari lalu

Baleg DPR mengusulkan nama Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan jumlah anggotanya tanpa batas.
Peneliti Kebijakan Publik Soroti RUU Wantimpres: Tidak Memiliki Urgensi

Pemerintah dan DPR disebut tidak mengakomodasi masukan ahli dan masyarakat umum soal ketentuan jumlah anggota Wantimpres.


DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

6 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

Kesepakatan tersebut diputus dalam usulan Rancangan Undang-Undang Wantimpres yang dibahas rapat Panja Baleg DPR.


Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi bakal berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa pekan lagi. Apa saja yang dikerjakan