Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Pernah Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, Bisakah DPR atau Lembaga Lain Menganulir?

image-gnews
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gedung DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta digeruduk ribuan demonstran pada Kamis, 22 Agustus 2924. Massa unjuk rasa setelah DPR RI melalui Badan legislasi atau Baleg DPR akan mengesahkan Revisi UU Pilkada yang menganulir keputusan  Mahkamah Konstitusi atau putusan MK.

Tentu menjadi pertanyaan bagi kalangan masyarakat, apakah bisa lembaga wakil rakyat mengabaikan putusan MK? Apalagi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan seorang Kepala Negara beberapa kali menyatakan bahwa ketok palu lembaga konstitusi tertinggi itu adalah final dan mengikat.

Ketentuan MK yang bakal dianulir itu adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diketok palu per Selasa, 20 Agustus. Regulasi ini menghapus syarat persentase 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat kepala daerah. Aturan ini membuyarkan skenario politik Koalisi Indonesia Maju yang disebut tengah mendesain Pilkada dengan calon tunggal.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga mementahkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal kandidat belum 30 tahun boleh mengajukan diri asal telah genap usia tersebut saat pelantikan. Ketentuan ini membuat anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang digadang maju di Pilkada 2024, tak bisa menjadi calon kepala daerah.

Sehari pasca putusan MK itu, yakni pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi atau Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi parpol yang hendak mengusung calonnya di pilkada. RUU itu direncanakan disahkan pada Kamis, 22 Agustus.

Adapun Jokowi bukan sekali mengatakan bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat. Kata-kata pamungkas itu jadi andalan eks Gubernur Daerah Khusus Jakarta ini saat menanggapi keputusan MK menolak sengketa Pilpres dalam dua musim terakhir, 2019 dan 2024.

Pada Pilpres 2019, kala dirinya yang didampingi Ma’ruf Amin menang sebagai kandidat presiden, lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak terima dan menggugat ke MK. Setelah MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres, Jokowi dengan lugas menyebut keputusan MK final dan mengikat.

“Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama,” ujarnya di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019 dilansir dari Antara.

Pernyataan nyaris persis juga disampaikan Jokowi kala menanggapi keputusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Gugatan itu diajukan pasangan Anies Baswedan-Muahimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang tak menerima kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kala itu Jokowi disebut cawe-cawe dalam memenangkan Gibran, yang adalah putra sulungnya. Pemerintah disebut terlibat mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

Jokowi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK setelah lembaga tinggi tersebut menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Di saat yang sama, Presiden mengatakan berbagai tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Presiden dalam keterangan yang diterima Tempo, pada Selasa, 23 April 2024.

Belakangan Jokowi tampaknya tak tegas menanggapi sikap DPR yang bakal menganulir putusan MK. Tak seperti kala Pilpres yang lugas menyebut putusan MK adalah final dan mengikat, Jokowi justru bersembunyi di balik kata: “Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ungkap Jokowi melalui pernyataan video pada Rabu, 21 Agustus 2024

Wajar jika kemudian Jokowi terindikasi membiarkan DPR menganulir putusan MK soal ambang batas calon kepala daerah melalui RUU Pilkada. Presiden mestinya konsisten menyebut putusan MK adalah final dan mengikat, sebagai teguran bagi wakil rakyat. Toh, pernyataan Jokowi soal kesaktian putusan MK itu benar adanya.

Menurut Peneliti MK Alia Harumdani Widjaja yang menjadi narasumber dalam kunjungan mahasiswa Universitas YARSI pada Rabu, 19 Februari 2020 lalu di Aula MK, putusan MK menang memiliki karakteristik bersifat final dan mengikat (final and binding). Oleh sebab itu, tidak ada upaya lain yang bisa ditempuh untuk menganulir putusan lembaga konstitusi paling tinggi di Indonesia ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tidak adanya upaya hukum lain terhadap putusan MK tersebut dikarenakan untuk memutus ketidakpastian hukum yang berlarut-larut. Jika terus ada upaya hukum, maka akan terbentur menjalankan norma. Padahal norma itu harus dijalani. Itu karakteristik MK,” ujar Alia kala menjawab pertanyaan seorang mahasiswa, dilansir dari laman MKRI.

Dalam paparannya, Alia mengungkapkan MK lahir karena adanya supremasi konstitusi. Sebelum adanya perubahan UUD 1945, Indonesia menganut sistem parlementer yang menempatkan MPR sebagai lembaga tinggi negara. Setelah reformasi, kata dia, hal tersebut tidak berlaku lagi karena semua lembaga negara memiliki kedudukan hukum yang sama.

Adapun kewenangan MK yakni:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).

Sementara itu, menanggapi wacana DPR menganulir putusan MK, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan, tidak ada lagi norma hukum lain yang bisa menentang putusan MK. Putusan MK merupakan hasil koreksi tehadap perundang-undangan. Putusan MK sifatnya mengikat dan final. Sehingga, putusan itu harus menjadi acuan semua pihak.

“Bila ada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan UU baru itu sama saja melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MK,” kata Kaka saat dihubungi, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Kaka, Perpu sekalipun tidak bisa menganulir putusan MK. Penerbitan Perpu juga tak bisa dilakukan karena tak memenuhi syarat, yakni tak ada keadaan mendesak. Kaka pun meminta, semua pihak seharusnya mematuhi putusan MK. Pemerintah dan partai politik di parlemen jangan sampai melakukan tindakan melawan konstitusi.

“Kalau dilakukan akan terjadi lagi ancaman terhadap demokrasi,” kata Kaka.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | HENDRIK YAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Aksi Mahasiswa di Surabaya Tolak revisi UU Pilkada, Muncul Poster Lawan Mulyono dan Kroninya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bukan Soal Fufufafa, Pendukung Prabowo Minta Publik Bicarakan Program Lumbung Pangan

7 jam lalu

Foto udara areal lumbung pangan nasional 'food estate' komoditas singkong di Tewai Baru, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Sabtu, 6 Maret 2021. Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,422 triliun di 2021. ANTARA/Makna Zaezar
Bukan Soal Fufufafa, Pendukung Prabowo Minta Publik Bicarakan Program Lumbung Pangan

Keriuhan soal akun fufufafa dinilai untuk merusak hubungan Prabowo-Gibran. Di sisi lain program food estate gagal


Ekonom Kritik Jokowi Berkantor di IKN saat Infrastruktur Belum Siap

10 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Ekonom Kritik Jokowi Berkantor di IKN saat Infrastruktur Belum Siap

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengkritik Jokowi yang memilih berkantor di IKN saat infrastruktur belum siap.


DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

11 jam lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

15 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


Janji Menteri AHY Menjelang Lengser: Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, Berantas Mafia Tanah

15 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Janji Menteri AHY Menjelang Lengser: Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, Berantas Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono berjanji menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, dan pemberantasan mafia tanah, di sisa akhir masa jabatan.


Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD

16 jam lalu

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi
Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD

Teguh menjadi calon Pj Gubernur Jakarta yang paling banyak mendapat dukungan dari DPRD.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

18 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

18 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

Pengamat menjelaskan sejumlah tantangan bagi Anies Baswedan dalam mendirikan partai politik.


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

19 jam lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


Momen Prabowo Terharu Saat Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di depan Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa.
Momen Prabowo Terharu Saat Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dalam sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara.