TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah, meminimalisir potensi kotak kosong di berbagai daerah.
PDI Perjuangan sebelumnya memprediksi kotak kosong akan terjadi di 140-150 daerah di tingkat kabupaten/kota. Namun, kehadiran putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, bisa meminimalisir kotak kosong di Pilkada 2024.
"Dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu akan sangat berkurang drastis," ujar Adian di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut Adian, putusan ini memberikan kesempatan kepada partai lain untuk mengajukan calon kepala daerah. Putusan ini juga dianggap menyelamatkan demokrasi. "Sehingga, partai-partai yang tidak memiliki wakil di DPRD juga berpotensi untuk bisa mengajukan, ya," kata Adian.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, mengatakan, putusan MK ini menyelamatkan PDI Perjuangan dari skenario kotak kosong. Putusan ini juga dianggap bisa membuat biaya politik lebih murah.
"Karena partai-partai akan dipaksa memilih pasangan calon terbaik bukan pasangan calon yang bisa dibeli atau dibayar mahal oleh partai-partai politik," ujar Deddy.
MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Desty Luthfiani berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Ngabalin Klaim Kader Daerah Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar