Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adian Napitupulu: Sebelum Ada Putusan MK, PDIP Prediksi Kotak Kosong Terjadi di 140-150 Kabupaten/Kota

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (kiri), Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP Adian Napitupulu (kanan), saat memberikan keterangan pers terkait reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Djarot menyebut Jokowi sedang berupaya untuk mengontrol serta mengatur orang-orang yang berada pada pemerintahan mendatang. Dia menduga langkah Yasonna Laoly yang meloloskan pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP menjadi salah satu alasan yang memicu reshuffle kabinet. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (kiri), Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP Adian Napitupulu (kanan), saat memberikan keterangan pers terkait reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Djarot menyebut Jokowi sedang berupaya untuk mengontrol serta mengatur orang-orang yang berada pada pemerintahan mendatang. Dia menduga langkah Yasonna Laoly yang meloloskan pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP menjadi salah satu alasan yang memicu reshuffle kabinet. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah, meminimalisir potensi kotak kosong di berbagai daerah.

PDI Perjuangan sebelumnya memprediksi kotak kosong akan terjadi di 140-150 daerah di tingkat kabupaten/kota. Namun, kehadiran putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, bisa meminimalisir kotak kosong di Pilkada 2024.

"Dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu akan sangat berkurang drastis," ujar Adian di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Adian, putusan ini memberikan kesempatan kepada partai lain untuk mengajukan calon kepala daerah. Putusan ini juga dianggap menyelamatkan demokrasi. "Sehingga, partai-partai yang tidak memiliki wakil di DPRD juga berpotensi untuk bisa mengajukan, ya," kata Adian.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, mengatakan, putusan MK ini menyelamatkan PDI Perjuangan dari skenario kotak kosong. Putusan ini juga dianggap bisa membuat biaya politik lebih murah. 

"Karena partai-partai akan dipaksa memilih pasangan calon terbaik bukan pasangan calon yang bisa dibeli atau dibayar mahal oleh partai-partai politik," ujar Deddy. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Desty Luthfiani berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Ngabalin Klaim Kader Daerah Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

16 menit lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

3 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

6 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Gugatan 5 Kader terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Dicabut Hari ini

8 jam lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mendatangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024. Mereka melaporkan soal penyitaan ponsel oleh penyidik KPK saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gugatan 5 Kader terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Dicabut Hari ini

Ronny Talapessy mengatakan gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDIP ke PTUN Jakarta akan dicabut pagi ini


PDIP Kota Solo Respons soal Kader Partai Laporkan FX Rudy ke Polisi

8 jam lalu

Wawanto (kanan) bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
PDIP Kota Solo Respons soal Kader Partai Laporkan FX Rudy ke Polisi

Kader DPC PDIP Kota Solo sebelumnya melaporkan FX Rudy ke Polresta Solo atas kasus dugaan pengancaman pembunuhan.


Tanggapan Sederet Tokoh Politik Mengenai Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Capres - cawapres no urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berserta istrinya Nur Asia Uno berfoto selfie bersama Presiden RI ke-4 dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Menteri Puan Maharani menjelang Debat Pilpres 2019 perdana di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Sejumlah tokoh mengunggah foto-fotonya menjelang debat di media sosial. Instagram/@Pramonoanungw
Tanggapan Sederet Tokoh Politik Mengenai Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Deretan reaksi muncul dari berbagai tokoh tentang wacana pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati.


5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

11 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya saat pengumuman calon kepala daerah gelombang ketiga di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA/HO-PDIP.
5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

Lima orang kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang dimanfaatkan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP


Janji Pramono Anung Atasi Masalah Banjir, Polusi, hingga Soal PPSU

19 jam lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Janji Pramono Anung Atasi Masalah Banjir, Polusi, hingga Soal PPSU

Pramono Anung berjanji akan menyelesaikan masalah-masalah kecil dulu yang ada di Jakarta.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

19 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

22 jam lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.