TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah masyarakat Jakarta diresahkan dengan dugaan pencatutan Nomor Induk Keluarga atau NIK yang dijadikan syarat dukungan oleh paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta.
Kabar pencatutan identitas sepihak untuk memberi dukungan kepada pasangan calon independen ini mulanya ramai di media sosial X pada 16 Agustus 2024 , atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta menyatakan paslon independen itu lolos karena memenuhi syarat minimal dukungan.
Salah satu pengguna akun @ayamdreampop mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP-nya yang tercatut secara sepihak untuk mendukung Dharma-Kun.
Unggahan warga internet itu mendapat beragam reaksi dari publik internet. Beberapa bahkan mengalami hal serupa, mulai dari masyarakat sipil, eks penyidik KPK, hingga keluarga dari bakal calon gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jakarta Timur, Carlos Paath, membeberkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang merasa tidak pernah memberi dukungan, supaya bisa dihapus dari sistem Info Pemilu.
"Silakan disampaikan ke KPU tingkat kota terkait NIK dan hal lainnya, bagi masyarakat yang merasa dicatut," kata Carlos saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan, KPU menyediakan formulir tanggapan yang bisa diisi oleh seluruh masyarakat. Bagi masyarakat yang sudah mengisi tanggapan di laman Info Pemilu, suara dukungannya bakal dihapus apabila terverifikasi tidak pernah memberi dukungan.
"Apabila masyarakat melapor namanya tercatut, kami proses," ujarnya.
Dia mengaku hingga kini sudah ada sejumlah masyarakat yang melapor dan membuat tanggapan karena merasa identitasnya dicatut. Tanggapan masyarakat itu, ujarnya, juga telah ditindaklanjuti dengan menghapus suara dukungan tersebut.
Misalnya di Matraman, Jakarta Timur, dia menyebut hingga kini ada tiga NIK masyarakat yang tercatut, sudah dihapus dari dukungan. Selain menyediakan formulir tanggapan di sistem, ia juga mengungkapkan bahwa KPU di tingkat kabupaten/kota diperintahkan untuk menyediakan layanan helpdesk di kantornya masing-masing.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana itu telah dinyatakan lolos untuk maju di Pilkada Jakarta. Hal itu diketahui usai KPU DKI menggelar rapat pleno verifikasi faktual kedua pada 15 Agustus 2024.
Paslon independen itu telah mengumpulkan syarat dukungan minimal 618.968 pendukung. Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mendapat total dukungan masyarakat sebanyak 677.468 saat pengumuman pleno verifikasi faktual kedua.
Sementara Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang identitasnya tercatut sebagai syarat mendukung paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Posko tersebut menampung aduan masyarakat yang identitasnya diduga dicatut oleh Dharma-Kun untuk maju pemilihan kepala daerah Jakarta 2024.
“Untuk warga Jakarta silakan datang ke kantor. Ada juga WhatsApp center yakni 0821-2312-3336 yang bisa menghubungi pengawas,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta, Reki Putera Jaya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Selain kedua cara itu, Reki mengimbau kepada warga Jakarta untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Website tersebut menyediakan informasi apakah identitas kita terdaftar sebagai pendukung pasangan independen atau tidak.
Pilihan editor: PDIP Bakal Kumpulkan Bukti KTP yang Diduga Dicatut Dharma Pongrekun untuk Pilgub