Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang di Pilkada?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena kotak kosong disebut akan membanjiri pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Kondisi ini terjadi apabila hanya ada satu pasangan calon alias paslon yang mengikuti kontestasi. Pemilih hanya disodorkan dua opsi, memilih paslon atau kotak kosong. Lantas, bagaimana jika ternyata kotak kosong yang menang?

Pilkada melawan kotak kosong dilaksanakan dengan beberapa syarat. Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah satunya bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu paslon yang mendaftar.

Kemudian, jika paslon tunggal tersebut lulus tahapan verifikasi, pilkada diselenggarakan dengan melawan kotak kosong. Paslon lalu dinyatakan menang apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Adapun paslon dinyatakan kalah apabila kotak kosong-lah yang mendapatkan suara melebihi persentase 50 persen.

Fenomena kotak kosong lebih unggul dari paslon pernah terjadi di Pilkada Makassar 2018. Pilkada ini diikuti paslon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang diusung partai Golkar. Pilkada ini menghadirkan paslon tunggal lantaran paslon petahana Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung.

Pilkada yang digelar pada 27 Juni 2018 untuk memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar itu hanya diikuti 584.406 pemilih dari total 1.021.714 jiwa daftar pemilih tetap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300.795 atau 53,23 persen suara memilih kotak kosong. Sementara Munafri-Rachmatika mendapat suara 264.245 atau 46,77 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida saat itu mengatakan aturan mengenai perolehan suara pada daerah pemilihan yang hanya memiliki calon tunggal telah ada dalam Peraturan KPU. Hal itu juga termasuk jika kotak suara kosong memiliki suara lebih banyak dari pasangan calon tunggal dalam pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, maka KPU daerah akan menetapkan pemilihan kembali pada pilkada serentak periode berikutnya,” ujar Evi dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 27 Juni 2018.

Evi menjelaskan hal semacam ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018. Penetapan pemilihan ulang jika suara kolom kosong lebih banyak, maka dapat dilaksanakan di tahun berikutnya. “Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Saat menunggu pilkada ulang pada tahun berikutnya, maka akan ada kekosongan jabatan di daerah yang bersangkutan. Evi menuturkan kekosongan ini akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. “KPU daerah akan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan pejabat gubernur, bupati, atau wali kota,” kata dia.

HAURA HAMIDAH | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Bahaya Kotak Kosong: Minim Pilihan Gagasan untuk Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

2 menit lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

2 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

Dasco mengungkapkan, setelah diumumkan ke publik, timses pemenangan Ridwan Kamil-Suswono akan langsung bekerja.


Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

11 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

Kader PDIP Risma mengundurkan diri sebagai Mensos. Presiden Jokowi menunjuk Gus Ipul sebagai penggantinya.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

20 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


Pramono Anung Tak Mau Muluk-muluk Bangun Jakarta seperti Dubai

21 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung, tiba di acara deklarasi yang diadakan oleh para relawan pendukung Pramono Anung- Rano Karno di Gedung Juang '45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pramono Anung Tak Mau Muluk-muluk Bangun Jakarta seperti Dubai

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno menghadiri deklarasi relawan di Gedung Joang.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

1 hari lalu

KPU siapkan aturan teknis antisipasi kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada ulang akan digelar tahun depan jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.