TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai pro Jokowi yang tergabung dalam KIM Plus disinyalir membuat sekenario kotak kosong. Fenomena tersebut bukan hal baru. Fenomena kotak kosong dalam pemilihan umum Indonesia pernah terjadi di Makassar dan Sumatera Barat pada pemilu 2019 lalu. Pada Pilkada serentak 2024, berbagai pakar politik prihatin terhadap fenomena kotak kosong yang akan terjadi. Keberadaan kotak kosong acap kali dianggap menjadi sebauh keuntungan bagi pasangan calon tunggal, tetapi hal tersebut mencerminkan terjadinya kemunduran demokrasi.
Mekanisme kotak kosong adalah sebuah alternatif agar tetap ada konstestasi dalam pilkada yang hanya memiliki calon tunggal. Kotak kosong dalam Pilkada, memiliki aturan berupa calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dalam total suara sah. Selain itu, aturan kedua adalah jika jumlah suata “kotak kosong” lebih unggul, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak di periode berikutnya.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan bahwa fenomena kotak kosong bukan demokrasi secara sesungguhnya. Feri menambahkan bahwa salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan “Kalau hanya satu calon, gagasan apa yang dipertarungkan” ujar Feri.
Selain itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno mengira-ira alasan di balik fenomena kotak kosong tersebut. Adi menambahkan bahwa terdapat beberapa faktor kelemahan berpolitik yang dirasakan oleh para elite partai, sebab jarak pelaksanaan antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada Serentak yang terjadi tidak terpaut jauh. Akibatnya, para elite partai, tambah Adi lebih memilih jalan pragmatis dengan cara berkongsi dengan figure paling kuat untuk diusung.
“Mereka lelah secara politik, logistik, dan mesin. Mereka juga masih belum move on terkait pemilu yang lalu,” tutur Adi Prayitno.
Dalam Pilkada serentak 2024 ini, fenomena korak kosong ditengarai terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Pengamat Pemilu, Titi Anggraini memprediksikan sejumlah daerah dalam Pilkada 2024 akan diikuti calon tunggal. Daerah-daerah tersebut diantara lain, dalam lingkup provinsi berupa Provinsi Banten, Kalimantan Timur, dan Jambi. Sedangkan, dalam lingkup Kabupaten atau Kota, daerah tersebut berupa Labuhan Batu Utara, Linggua, Maros, Paser, Sumenep, dan Batam.
Fenomena kotak kosong ini mulanya dirancang untuk melahirkan sebuah kontestasi, tetapi pada implementasinya kotak kosong hanya menjadi objek yang semu. Hal tersebut disebabkan oleh kotak kosong bukan peserta pilkada. Penggunaan kotak kosong hanya dipersiapkan untuk tetap menjaga adanya kontestasi sebagai syarat demokrasi.
Setiap periodenya, fenomena kotak kosong di Indonesia kian meningkat. Setiap periodenya juga, calon tunggal dalam Pilkada Indonesia juga kian meningkat. Pada 2015, dari 269 daerah di Indonesia yang melakukan Pilkada, terdapat tiga daerah memiliki calon tunggal. Lalu, pada 2017 dari 101 daerah ada sembilan daerah yang memiliki calon tunggal.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan hanya diikuti satu pasang calon yang bisa dilaksanakan dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran yang hanya terdapat satu calon yang mendaftar. Kemudian, dilanjutkan ke tahapan verifikasi sampai pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu paslon. Jika paslon tersebut memiliki suara lebih 50 persen dari suara sah. Jika paslon tunggal tidak bisa meraih suara saha lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemilihan ulang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selanjutnya juga mengubah aturan persyaratan bagi calon perseorangan agar bisa berkontestasi dalam Pilkada, yaitu untuk calon peseorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
HAURA HAMIDAH I RIYAN AKBAR I NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI
Pilihan Editor: Pakar Pemilu: Masyarakat Umum Punya Hak untuk Kampanyekan Kotak Kosong