Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Kotak Kosong: Minim Pilihan Gagasan untuk Masyarakat

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai pro Jokowi yang tergabung dalam KIM Plus disinyalir membuat sekenario kotak kosong. Fenomena tersebut bukan hal baru. Fenomena kotak kosong dalam pemilihan umum Indonesia pernah terjadi di Makassar dan Sumatera Barat pada pemilu 2019 lalu. Pada Pilkada serentak 2024, berbagai pakar politik prihatin terhadap fenomena kotak kosong yang akan terjadi. Keberadaan kotak kosong acap kali dianggap menjadi sebauh keuntungan bagi pasangan calon tunggal, tetapi hal tersebut mencerminkan terjadinya kemunduran demokrasi.

Mekanisme kotak kosong adalah sebuah alternatif agar tetap ada konstestasi dalam pilkada yang hanya memiliki calon tunggal. Kotak kosong dalam Pilkada, memiliki aturan berupa calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dalam total suara sah. Selain itu, aturan kedua adalah jika jumlah suata “kotak kosong” lebih unggul, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak di periode berikutnya.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan bahwa fenomena kotak kosong bukan demokrasi secara sesungguhnya. Feri menambahkan bahwa salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan “Kalau hanya satu calon, gagasan apa yang dipertarungkan” ujar Feri.

Selain itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno mengira-ira alasan di balik fenomena kotak kosong tersebut. Adi menambahkan bahwa terdapat beberapa faktor kelemahan berpolitik yang dirasakan oleh para elite partai, sebab jarak pelaksanaan antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada Serentak yang terjadi tidak terpaut jauh. Akibatnya, para elite partai, tambah Adi lebih memilih jalan pragmatis dengan cara berkongsi dengan figure paling kuat untuk diusung.

“Mereka lelah secara politik, logistik, dan mesin. Mereka juga masih belum move on terkait pemilu yang lalu,” tutur Adi Prayitno.

Dalam Pilkada serentak 2024 ini, fenomena korak kosong ditengarai terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Pengamat Pemilu, Titi Anggraini memprediksikan sejumlah daerah dalam Pilkada 2024 akan diikuti calon tunggal. Daerah-daerah tersebut diantara lain, dalam lingkup provinsi berupa Provinsi Banten, Kalimantan Timur, dan Jambi. Sedangkan, dalam lingkup Kabupaten atau Kota, daerah tersebut berupa Labuhan Batu Utara, Linggua, Maros, Paser, Sumenep, dan Batam.

Fenomena kotak kosong ini mulanya dirancang untuk melahirkan sebuah kontestasi, tetapi pada implementasinya kotak kosong hanya menjadi objek yang semu. Hal tersebut disebabkan oleh kotak kosong bukan peserta pilkada. Penggunaan kotak kosong hanya dipersiapkan untuk tetap menjaga adanya kontestasi sebagai syarat demokrasi.

Setiap periodenya, fenomena kotak kosong di Indonesia kian meningkat. Setiap periodenya juga, calon tunggal dalam Pilkada Indonesia juga kian meningkat. Pada 2015, dari 269 daerah di Indonesia yang melakukan Pilkada, terdapat tiga daerah memiliki calon tunggal. Lalu, pada 2017 dari 101 daerah ada sembilan daerah yang memiliki calon tunggal.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan hanya diikuti satu pasang calon yang bisa dilaksanakan dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran yang hanya terdapat satu calon yang mendaftar. Kemudian, dilanjutkan ke tahapan verifikasi sampai pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu paslon. Jika paslon tersebut memiliki suara lebih 50 persen dari suara sah. Jika paslon tunggal tidak bisa meraih suara saha lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemilihan ulang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selanjutnya juga mengubah aturan persyaratan bagi calon perseorangan agar bisa berkontestasi dalam Pilkada, yaitu untuk calon peseorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. 

HAURA HAMIDAH I RIYAN AKBAR I NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Pilihan Editor: Pakar Pemilu: Masyarakat Umum Punya Hak untuk Kampanyekan Kotak Kosong 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

9 jam lalu

Anggota komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.


Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

10 jam lalu

ilustrasi pilkada
Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.


KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

14 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.


Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

14 jam lalu

Jejak
Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.


Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

15 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.


Kata Sekjen PKS soal Pengalihan Dukungan di Pilkada Dharmasraya

16 jam lalu

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kata Sekjen PKS soal Pengalihan Dukungan di Pilkada Dharmasraya

Pengalihan dukungan PKS terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya hanya diikuti calon tunggal.


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

22 jam lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

1 hari lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 hari lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.