Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Kotak Kosong: Minim Pilihan Gagasan untuk Masyarakat

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai pro Jokowi yang tergabung dalam KIM Plus disinyalir membuat sekenario kotak kosong. Fenomena tersebut bukan hal baru. Fenomena kotak kosong dalam pemilihan umum Indonesia pernah terjadi di Makassar dan Sumatera Barat pada pemilu 2019 lalu. Pada Pilkada serentak 2024, berbagai pakar politik prihatin terhadap fenomena kotak kosong yang akan terjadi. Keberadaan kotak kosong acap kali dianggap menjadi sebauh keuntungan bagi pasangan calon tunggal, tetapi hal tersebut mencerminkan terjadinya kemunduran demokrasi.

Mekanisme kotak kosong adalah sebuah alternatif agar tetap ada konstestasi dalam pilkada yang hanya memiliki calon tunggal. Kotak kosong dalam Pilkada, memiliki aturan berupa calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dalam total suara sah. Selain itu, aturan kedua adalah jika jumlah suata “kotak kosong” lebih unggul, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak di periode berikutnya.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan bahwa fenomena kotak kosong bukan demokrasi secara sesungguhnya. Feri menambahkan bahwa salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan “Kalau hanya satu calon, gagasan apa yang dipertarungkan” ujar Feri.

Selain itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno mengira-ira alasan di balik fenomena kotak kosong tersebut. Adi menambahkan bahwa terdapat beberapa faktor kelemahan berpolitik yang dirasakan oleh para elite partai, sebab jarak pelaksanaan antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada Serentak yang terjadi tidak terpaut jauh. Akibatnya, para elite partai, tambah Adi lebih memilih jalan pragmatis dengan cara berkongsi dengan figure paling kuat untuk diusung.

“Mereka lelah secara politik, logistik, dan mesin. Mereka juga masih belum move on terkait pemilu yang lalu,” tutur Adi Prayitno.

Dalam Pilkada serentak 2024 ini, fenomena korak kosong ditengarai terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Pengamat Pemilu, Titi Anggraini memprediksikan sejumlah daerah dalam Pilkada 2024 akan diikuti calon tunggal. Daerah-daerah tersebut diantara lain, dalam lingkup provinsi berupa Provinsi Banten, Kalimantan Timur, dan Jambi. Sedangkan, dalam lingkup Kabupaten atau Kota, daerah tersebut berupa Labuhan Batu Utara, Linggua, Maros, Paser, Sumenep, dan Batam.

Fenomena kotak kosong ini mulanya dirancang untuk melahirkan sebuah kontestasi, tetapi pada implementasinya kotak kosong hanya menjadi objek yang semu. Hal tersebut disebabkan oleh kotak kosong bukan peserta pilkada. Penggunaan kotak kosong hanya dipersiapkan untuk tetap menjaga adanya kontestasi sebagai syarat demokrasi.

Setiap periodenya, fenomena kotak kosong di Indonesia kian meningkat. Setiap periodenya juga, calon tunggal dalam Pilkada Indonesia juga kian meningkat. Pada 2015, dari 269 daerah di Indonesia yang melakukan Pilkada, terdapat tiga daerah memiliki calon tunggal. Lalu, pada 2017 dari 101 daerah ada sembilan daerah yang memiliki calon tunggal.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan hanya diikuti satu pasang calon yang bisa dilaksanakan dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran yang hanya terdapat satu calon yang mendaftar. Kemudian, dilanjutkan ke tahapan verifikasi sampai pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu paslon. Jika paslon tersebut memiliki suara lebih 50 persen dari suara sah. Jika paslon tunggal tidak bisa meraih suara saha lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemilihan ulang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selanjutnya juga mengubah aturan persyaratan bagi calon perseorangan agar bisa berkontestasi dalam Pilkada, yaitu untuk calon peseorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. 

HAURA HAMIDAH I RIYAN AKBAR I NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Pilihan Editor: Pakar Pemilu: Masyarakat Umum Punya Hak untuk Kampanyekan Kotak Kosong 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 jam lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

15 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

15 jam lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

17 jam lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

17 jam lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

18 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

21 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.


Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

22 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.


Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta yang juga Mantan Calon Presiden Anies Baswedan saat menghadiri pembukaan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai NasDem menggelar Kongres ke III yang digelar pada 25-27 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak mahasiswa, akademisi, dan komunitas Indonesia di Tokyo berdiskusi soal demokrasi.


NasDem Resmi Dukung Annisa-Leli, Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
NasDem Resmi Dukung Annisa-Leli, Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Partai NasDem mencabut dukungan terhadap pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra di pilkada Dharmasraya