Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Gugatan Pemilu yang Sebabkan Penetapan Kursi Legislatif Pemilu 2024 Tertunda

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan perolehan kursi legislatif hasil pemilu 2024 mandek lagi. Alasannya karena ada tujuh gugatan pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara ulang yang diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.

KPU tunda perolehan kursi legislatif

Semestinya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah mengumumkan penetapan kursi legislatif pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.

"Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami sudah bisa melakukan perolehan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini hanya menyampaikan kondisi terkini," ujar komisioner KPU Idham Kholik.

Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari pengumpulan hasil perolehan suara pemilu nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan calon terpilih. Dalam hal ini calon anggota DPR terpilih dan DPD terpilih. 

Sebelumnya, KPU telah memutuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan pemungutan suara legislatif 2024. Hasil pemilu ulang itu telah direkapitulasi pada Ahad, 28 Juli 2024.

Namun, saat penentuan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.

Sebanyak tujuh gugatan PHPU masuk ke MK

Ada tujuh gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut daftar 7 permohonan yang diterima pada tanggal 31 Juli 2024: 

1. Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024. 

2. Partai Demokrat mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

3. Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan nomor laporan  04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024

4. Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dengan nomor laporan 03-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

5. Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan nomor laporan 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024 dengan nomor laporan 06-01-15-33/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

7. Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024 dengan nomor laporan 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. 

Ditunda sampai ada informasi dari MK

Idham juga menjelaskan, pelaksanaan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK atas pendaftaran perkara yang masuk dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Ia mengatakan belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan penyelesaian PHPU itu. Sedangkan setiap partai politik harus sudah mengetahui jumlah perolehan suara hasil Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan kepala daerah yang pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada sehingga penyelesaian PHPU cepat selesai dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.

“Kami sangat yakin hal tersebut akan menjadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.

KARUNIA PUTRI | CICILIA OCHA

Pilihan Editor: Ketua KPU: Saya Akui Pemilu Ada Problem

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

4 jam lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Majelis Tinggi Partai Nasdem dalam Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Jakarta, menetapkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk periode masa jabatan 2024-2029.  TEMPO/Subekti.
Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

Posisi Wakil Ketua Umum Nasdem diisi Saan Mustopa dan Ahmad Sahroni tetap menjadi Bendahara Umum.


Mengingat Pemberontakan PKI Madiun 76 Tahun Lalu, Soe Hok Gie Pernah Menuliskannya

4 jam lalu

Petugas mengecat Monumen Korban Keganasan PKI Tahun 1948 di Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. TEMPO/Ishomuddin
Mengingat Pemberontakan PKI Madiun 76 Tahun Lalu, Soe Hok Gie Pernah Menuliskannya

Pemberontakan PKI-Musso di Madiun, pada pagi hari 18 September 1948, pasukan komunis berhasil menguasai Madiun. Soe Hok Gie pernah menuliskannya.


Surya Paloh Tunjuk Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem Gantikan Ahmad Ali, Ini Profilnya

5 jam lalu

Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tunjuk Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem Gantikan Ahmad Ali, Ini Profilnya

Saan Mustopa ditunjuk oleh Surya Paloh menjadi Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang baru menggantikan Ahmad Ali. Bagaimana sosoknya?


Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

5 jam lalu

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama Anggota DPR RI terpilih dari PKB sekaligus Sekretaris Pribadinya, Achmad Ghufron Sirodj. ANTARA/Sigit Pinardi
Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Cak Imin digugat oleh dua caleg PKB terpilih yang diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

19 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

22 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

22 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Surya Paloh Bilang Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bukan Prioritas Nasdem

23 jam lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024.  Selain itu, majelis tinggi partai juga menugaskan kepada Surya Paloh untuk sebagai ketua umum untuk menyusun kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem untuk periode 2024-2029. TEMPO/Subekti.
Surya Paloh Bilang Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bukan Prioritas Nasdem

Surya Paloh mengungkap alasan partainya tidak terlalu mementingkan kursi kabinet.


Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

1 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Majelis Tinggi Partai Nasdem dalam Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Jakarta, menetapkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk periode masa jabatan 2024-2029.  TEMPO/Subekti.
Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

Posisi wakil ketua umum Nasdem diisi Saan Mustofa, sekretaris jenderal diisi Hermawi Fransiskus Taslim.


Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

1 hari lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

Jokowi menanggapi singkat soal anak bungsunya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi soal jet pribadi