TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan perolehan kursi legislatif hasil pemilu 2024 mandek lagi. Alasannya karena ada tujuh gugatan pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara ulang yang diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.
KPU tunda perolehan kursi legislatif
Semestinya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah mengumumkan penetapan kursi legislatif pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.
"Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami sudah bisa melakukan perolehan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini hanya menyampaikan kondisi terkini," ujar komisioner KPU Idham Kholik.
Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari pengumpulan hasil perolehan suara pemilu nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan calon terpilih. Dalam hal ini calon anggota DPR terpilih dan DPD terpilih.
Sebelumnya, KPU telah memutuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan pemungutan suara legislatif 2024. Hasil pemilu ulang itu telah direkapitulasi pada Ahad, 28 Juli 2024.
Namun, saat penentuan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.
Sebanyak tujuh gugatan PHPU masuk ke MK
Ada tujuh gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut daftar 7 permohonan yang diterima pada tanggal 31 Juli 2024:
1. Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024.
2. Partai Demokrat mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
3. Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan nomor laporan 04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024
4. Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dengan nomor laporan 03-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
5. Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan nomor laporan 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024 dengan nomor laporan 06-01-15-33/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
7. Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024 dengan nomor laporan 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Ditunda sampai ada informasi dari MK
Idham juga menjelaskan, pelaksanaan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK atas pendaftaran perkara yang masuk dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Ia mengatakan belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan penyelesaian PHPU itu. Sedangkan setiap partai politik harus sudah mengetahui jumlah perolehan suara hasil Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan kepala daerah yang pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada sehingga penyelesaian PHPU cepat selesai dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.
“Kami sangat yakin hal tersebut akan menjadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.
KARUNIA PUTRI | CICILIA OCHA
Pilihan Editor: Ketua KPU: Saya Akui Pemilu Ada Problem