Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 28 Juli 2024. TEMPO/Subekti.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 28 Juli 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan langsung oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang menilai hasil rekapitulasi tersebut hanya didapatkan melalui pemilihan suara ulang di 120 TPS. 

Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan proses penyandingan perolehan suara di Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

"Dari segala proses yang ada soal rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini bukan soal penghitungan suara ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil," kata Andi dalam ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.

Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga meminta formulir catatan atau keberatan saksi kepada KPU. "Kami dari Demokrat berkeberatan atas kronologis yang sudah ada, dan kami ingin menyampaikan kami sudah bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami meminta form nota keberatan untuk nanti kami sampaikan kepada pimpinan," tegasnya.

Dia mengatakan, Demokrat ingin memastikan ada atau tidaknya perbedaan data perolehan suara calon anggota legislatif dari setiap partai di antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa proses penyandingan data tidak sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tidak mendapatkan formulir tersebut di beberapa TPS.

Dalam kesempatan yang sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian dalam proses penghitungan hasil Pileg 2024 di wilayah Banten II.

"Kami melihat bahwa adanya unsur ketidaktelitian dalam perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih," ucap saksi dari PPP dalam kesempatan yang sama.

Namun, penolakan mereka tidak bisa mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg di Dapil Banten II.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai dan Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU Pemilu anggota DPR RI dapil Banten II. "Jika tidak ada lagi, dengan demikian hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?" kata Idham sebelum mengetuk palu.

Diketahui, berdasarkan hasil yang dibacakan oleh jajaran KPU, di urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapatkan 244.974 suara.

Jumlah ini adalah gabungan suara partai dan calon anggota legislatif yang diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan posisi ketiga ditempati oleh Gerinda yang mendapat 197.424 suara.

Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, dan PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara. 

Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini digelar setelah KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.

Pilihan Editor: Relawan Solo Raya Berharap Calon Pendamping Irjen Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Lebih Muda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

8 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

10 jam lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

11 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

13 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.


Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

14 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.


Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.