TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan langsung oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang menilai hasil rekapitulasi tersebut hanya didapatkan melalui pemilihan suara ulang di 120 TPS.
Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan proses penyandingan perolehan suara di Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Baca juga:
"Dari segala proses yang ada soal rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini bukan soal penghitungan suara ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil," kata Andi dalam ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga meminta formulir catatan atau keberatan saksi kepada KPU. "Kami dari Demokrat berkeberatan atas kronologis yang sudah ada, dan kami ingin menyampaikan kami sudah bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami meminta form nota keberatan untuk nanti kami sampaikan kepada pimpinan," tegasnya.
Dia mengatakan, Demokrat ingin memastikan ada atau tidaknya perbedaan data perolehan suara calon anggota legislatif dari setiap partai di antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa proses penyandingan data tidak sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tidak mendapatkan formulir tersebut di beberapa TPS.
Dalam kesempatan yang sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian dalam proses penghitungan hasil Pileg 2024 di wilayah Banten II.
"Kami melihat bahwa adanya unsur ketidaktelitian dalam perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih," ucap saksi dari PPP dalam kesempatan yang sama.
Namun, penolakan mereka tidak bisa mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg di Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai dan Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU Pemilu anggota DPR RI dapil Banten II. "Jika tidak ada lagi, dengan demikian hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?" kata Idham sebelum mengetuk palu.
Diketahui, berdasarkan hasil yang dibacakan oleh jajaran KPU, di urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan suara partai dan calon anggota legislatif yang diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan posisi ketiga ditempati oleh Gerinda yang mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, dan PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini digelar setelah KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pilihan Editor: Relawan Solo Raya Berharap Calon Pendamping Irjen Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Lebih Muda