Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JK Sebut Rencana Jadikan Wantimpres Menjadi DPA Harus Ubah Konstitusi

image-gnews
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (kedua kanan), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kediamannya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Kedatangan pimpinan MPR RI ini merupakan silahturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa usai putusan final pemilihan umum (Pemilu) 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (kedua kanan), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kediamannya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Kedatangan pimpinan MPR RI ini merupakan silahturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa usai putusan final pemilihan umum (Pemilu) 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla atau JK menyebut rencana mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dapat terwujud dengan mengubah konstitusi.

"Ya kan harus ikut konstitusi. Jadi konstitusi ya harus diubah dulu, karena di undang-undang itu diaturnya Wantimpres," kata JK melalui keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2024.

JK menampik rencana perubahan dari Wantimpres menjadi DPA karena berhubungan dengan Orde Baru. "Saya kira tidak ada urusan dengan Orde Lama atau Orde Baru. Tergantung konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi DPA.

Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan, Kamis, 11 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam draf revisi UU Wantimpres, akan diperbolehkan anggota partai politik untuk menjadi anggota DPA. Status DPA juga akan diubah dari lembaga pemerintahan menjadi lembaga negara. 

Revisi juga mengubah pasal yang membatasi anggota dari sembilan orang menjadi tidak terbatas sesuai keinginan presiden.

Pilihan Editor: Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Ridwan Kamil Atasi Masalah Kekumuhan Jika Menangi Pilgub Jakarta 2024

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Kedatangan Ridwan dalam rangka silaturahmi menuju kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Cara Ridwan Kamil Atasi Masalah Kekumuhan Jika Menangi Pilgub Jakarta 2024

Ridwan Kamil mengatakan pembangunan permukiman vertikal adalah salah satu pendukung inovasi arsitektural.


Alasan Paus Fransiskus Tak Masuk ke Dalam Masjid Istiqlal, JK: Kita Bicara Keyakinan

1 hari lalu

Paus Fransiskus bersalaman dengan Yenny Wahid dan Sinta Nuriyah saat berfoto bersama setelah pertemuan antaragama dengan para pemimpin agama di Masjid Istiqlal di Jakarta, Indonesia pada 5 September 2024. YASUYOSHI CHIBA/Pool via REUTERS
Alasan Paus Fransiskus Tak Masuk ke Dalam Masjid Istiqlal, JK: Kita Bicara Keyakinan

Alasan Paus Fransiskus tak masuk ke dalam Masjid Istiqlal, JK: Kita bicara keyakinan.


Ridwan Kamil Tanpa Suswono Temui Jusuf Kalla, Ada Apa?

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. JK, kata RK, juga berpesan bahwa solusi di bidang perumahan dapat membawa efek domino terhadap permasalahan kemacetan, polusi, hingga biaya ekonomi tinggi. RK mencontohkan perumahan vertikal di Singapura dan Hongkong dapat membantu mengatasi masalah jarak tempat kerja dengan rumah. TEMPO/Ilham Balindra
Ridwan Kamil Tanpa Suswono Temui Jusuf Kalla, Ada Apa?

Ridwan Kamil tanpa ditemani Suswono menemui Jusuf Kalla jelang Pilkada Jakarta. Minta jadi timses di Pilkada Jakarta?


Faisal Basri Wafat, Jusuf Kalla: Sosok Intelektual yang Berani dan Kita Kehilangan Hari Ini

2 hari lalu

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bertemu dengan Gerakan Nurani Bangsa di rumahnya Jalan Brawijaya Raya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/Bagus Pribadi
Faisal Basri Wafat, Jusuf Kalla: Sosok Intelektual yang Berani dan Kita Kehilangan Hari Ini

Faisal Basri wafat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2024, pukul 03.50.


3 Momen Silfester Matutina Bikin Heboh: Berkata Kasar hingga Hina Jusuf Kalla

2 hari lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
3 Momen Silfester Matutina Bikin Heboh: Berkata Kasar hingga Hina Jusuf Kalla

Silfester Matutina kembali disorot publik, selain berkata kasar di siaran TV, ia pernah mendorong Jokowi jadi Sekjen PBB, ia juga pernah menghina JK.


Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

3 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text


Jusuf Kalla Sarankan Televisi Tak Ganti Azan dengan Running Teks saat Perayaan Misa

3 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Jusuf Kalla Sarankan Televisi Tak Ganti Azan dengan Running Teks saat Perayaan Misa

Jusuf Kalla menyarankan stasiun televisi untuk tetap menyiarkan azan bersamaan dengan laporan perayaan misa


Ramai-ramai Respons Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

4 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Ramai-ramai Respons Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-6 September 2024. Sejumlah kalangan merespons kunjungan Pemimpin Gereja Katolik Dunia tersebut. Apa kata mereka?


Jusuf Kalla Minta Warga Toleran dengan Kunjungan Paus Fransiskus

5 hari lalu

Logo untuk kunjungan Paus Fransiskus pada 3-6 September 2024 ke Jakarta (CNS/Kantor Pers Takhta Suci).
Jusuf Kalla Minta Warga Toleran dengan Kunjungan Paus Fransiskus

Jusuf Kalla menyebut anjangsana pemimpin Gereja Katolik ke tanah air merupakan kehormatan bagi Indonesia.


Terima Surpres, Baleg DPR Bakal Segera Bahas RUU Wantimpres

12 hari lalu

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terima Surpres, Baleg DPR Bakal Segera Bahas RUU Wantimpres

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR telah menerima Surat Presiden atau Surpres perihal Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.