Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan KPU Tak Ingin Minta Maaf Atas Tindak Asusila Hasyim Asy'ari

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, membeberkan alasan kenapa lembaganya enggan meminta maaf ke publik karena kasus tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat menjabat sebagai Ketua KPU. Menurutnya itu adalah kesalahan pribadi bukan lembaganya.

"Gini yang jelas kalau pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu itu persoalan pribadi. Jadi kami enggak mau komentarin seperti apa putusannya sudah keluar kami hormati," kata August di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juni 2024. 

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP secara resmi telah memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU karena terbukti melakukan tindak asusila. Saat ditanya apakah tindakan Hasyim tidak mencoreng nama instansinya karena tidak ada permintaan maaf dari KPU, August menegaskan itu kesalahan perorangan bukan bersama. 

"Ya gini kalau KPU disuruh minta maaf itu kan kecuali (kesalahan) kami ya. Itu urusan pribadi kami tidak akan mencampuri," kata dia. 

August menyebut tugas anggota KPU aktif saat ini hanya fokus memastikan roda organisasi tidak terganggu terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. "Kami sudah lakukan mekanisme, mengambil kesepakatan memberi mandat kepada Pak Afifuddin untuk melaksanakan tugas. Segala dinamika kami harus penuhi kewajiban terhadap Undang-Undang," kata dia.

Sebelumnya, Mochamad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari per 4 Juli 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Afifudin ditetapkan setelah anggota KPU menggelar rapat pleno dengan melibatkan enam anggota komisioner lain. Hal ini sebagai tindaklanjut dari putusan DKPP pada 3 Juli 2024 memecat Hasyim Asy'ari karena kasus dugaan tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Berdasarkan pembacaan kami di internal. KPU memiliki ruang gerak berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2022 tentang tara kerja organisasi," kata anggota KPU RI, August Mellaz di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024.

August mengatakan KPU memiliki waktu 1 x 24 jam setelah DKPP memutuskan memecat Hasyim untuk mengganti pengganti. Kemudian mereka melakukan rapat pleno untuk memutuskan siapa yang bakal mengganti posisi pimpinan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rapat dilakukan Afif dan August serta  Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Idam Holik.

"Kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU sampai nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif," ujarnya.

Pilihan Editor: Sejumlah Hal Ini Muncul Usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, KPU Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

33 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, KPU Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) penetapan waktu pelantikan kepala daerah untuk aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun serta calon wali kota/ bupati dan calon wakil wali kota/wakil bupati 25 tahun.


Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

7 jam lalu

Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP karena terbukti lakukan tindak asusila. Ini riwayat pendidikannya.


Kriminolog UI Soroti Peran Korban dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

8 jam lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Kriminolog UI Soroti Peran Korban dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Kriminolog UI menyebut ada kemungkinan partisipasi korban dalam kasus tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Komisi II DPR Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Jabatan Buat Terlena dan Lupa Diri

9 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di komplek perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisi II DPR Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Jabatan Buat Terlena dan Lupa Diri

Pelecahan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari harus menjadi pembahasan evaluasi bagi pejabat publik untuk selalu mengedepankan etika.


Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

10 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

Perludem menyebut pemberhentian Hasyim Asy'ari mencoreng nama baik KPU. Enam komisioner diminta untuk berbenah.


Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

1 hari lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.


Kenapa Beberapa Selebritas Disebut Dalam Kasus Eks Ketua KPU?

1 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Kenapa Beberapa Selebritas Disebut Dalam Kasus Eks Ketua KPU?

Vincent Rompies dan Desta disebut dalam sidang etik dugaan asusila eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ada apa?


DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

1 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.


DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

1 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?


Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

1 hari lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Rencana korban melaporkan Hasyim Asy'ari atas kasus tindakan asusila mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak ini.