TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut penggantian antarwaktu (PAW) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tidak membutuhkan waktu lama. Pernyataan itu dia sampaikan untuk merespons proses pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang kini tengah dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Titi mengingatkan bahwa proses penerbitan Keppres pemberhentian Hasyim harus dilakukan maksimal 7 hari sejak putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibacakan pada Rabu lalu.
"Mestinya, tidak butuh waktu lama, sudah langsung ada pengangkatan dan pelantikan anggota KPU baru," kata Titi saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024.
Titi menjelaskan bahwa sebetulnya calon pengganti Hasyim telah dapat diketahui. Menurut dia, anggota KPU yang baru merupakan sosok dengan urutan berikutnya setelah 7 orang komisioner yang ditetapkan telah menjabat. Namun, karena sosok di urutan ke-8, Viryan Azis, telah meninggal, maka orang yang mungkin menggantikan Hasyim adalah Iffa Rosita.
Oleh sebab itu, Titi menyampaikan, Jokowi harus konsisten dengan hasil fit and proper test yang menunjukkan bahwa Iffa Rosita merupakan sosok komisioner KPU yang baru. Jika tidak ada hambatan luar biasa, jelas Titi, penggantian komisioner KPU hanya membutuhkan waktu paling lama satu bulan.
"Bahkan, menurut saya, dalam hitungan minggu pun seharusnya bisa selesai," ujarnya.
Dosen tamu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu mendesak agar presiden dan DPR dapat segera menyelesaikan persoalan penggantian komisioner KPU ini. Dia mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak mendatang perlu ditangani oleh komisioner KPU dengan jumlah yang lengkap.
Titi menerangkan, jika komisioner KPU sudah kembali lengkap menjadi 7 orang lagi, maka perlu ditentukan siapa ketua KPU defitinif. Dia menegaskan bahwa ketua KPU ini berperan penting dalam kerja kelembagaan, seperti penerbitan Peraturan KPU (PKPU) hingga konsolidasi penyelenggaraan pilkada.
"Walaupun pelaksana tugas (Plt) ketua KPU bisa melakukan tugas yang sama, tapi kan ini soal legitimasi kelembagaan," ucapnya.
Tak sampai di situ, Titi juga menerangkan bahwa pada dasarnya tak ada larangan bagi keenam komisioner memilih ketua KPU defitinif lebih awal. Namun, kondisi ideal mengharuskan pemilihan ketua KPU definif adalah ketika jumlah komisioner sudah lengkap 7 orang.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Pemberhentian itu dilakukan pasca putusan DKPP yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik atas tindak pelecehan seksual.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Pemerintah Jokowi menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” katanya melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu malam, 3 Juli 2024.
Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari setelah Putusan DKPP dibacakan. "Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," katanya.
SAVERO | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: JPPI Ungkap Ada Pengaduan soal Jalur Preman dalam PPDB 2024