Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, KPU Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menggelar focus group discussion (FGD) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung atau MA. Putusan yang dimaksud adalah Nomor 23P/Hum/2024 soal penetapan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun terhitung dari pelantikan. 

FGD dihadiri perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), KPU provinsi dan KPU tingkat kabupatan atau kota di Hotel Gran Melia Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. "Pertanyaannya kapan sebenarnya pelantikan ini. Kami tunggu saja kapan Perpresnya terbit. Tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden," kata Anggota komisioner KPU RI, Idham Holik saat membuka acara FGD. 

Idham mengatakan KPU sudah melakukan dua kali rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kapan waktu pelantikan kepala daerah secara serentak. Namun, hasilnya masih menunggu Perpres.

Jika sudah ditetapkan tanggal pelantikannya, KPU berencana membuat jadwal ulang rancangan penerimaan kembali persyaratan dukungan pasangan calon perorangan. Tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berlangsung pada 8 sampai 12 Mei lalu.

"Kami semua tahu bahwa salah satu asas dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada itu adalah adil. Dulu sebelum putusan MA ini belum terbit penyerahan dukungan calon perorangan pada 8-12 Mei 2024. Putusan MA ini Juni, sehingga ada jeda cukup jauh," tuturnya.

Acara itu juga untuk meminta tanggapan dan masukan anggota KPU daerah mengenai rencana jadwal ulang rancangan penerimaan kembali persyaratan dukungan pasangan calon perorangan. "Karena ada Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 menjelaskan penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggung jawab bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota," ujarnya.

Idham Holik mengatakan ada lebih dari 100 calon wakil pasangan perseorangan dari kabupaten atau kota yang hendak maju jadi kepala daerah. Rencana pengulangan jadwal tersebut memberikan kesempatan untuk mereka memperbaiki kembali dan melakukan verifikasi syarat dukungan.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun bakal calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada. "Yang bersangkutan tidak boleh mengundurkan diri setelah dinyatakan peserta. Bisa mendapat denda Rp 25 miliar," tuturnya. 

Sementara untuk mereka yang baru lolos verifikasi boleh mengundurkan diri tanpa ada sanksi. "Kami sudah membuat rancangan jadwal yang nanti dalam waktu dekat jika dipersilakan akan kami presentasikan ke pimpinan DPR RI Komisi II," ujarnya. 

Idham menyebut KPU RI sudah mengirim surat ke DPR RI Komisi II untuk permintaan presentasi rancangan jadwal baru tersebut. Sebelumnya, bekas Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 30 Juni 2024 menyatakan pelantikan kepala daerah bakal berlangsung pada 1 Januari 2025. 

"Keterpenuhan syarat usia calon haris telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota dan diharuskan sudah genap berusia 30 tahun bagi valon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025," kata Hasyim. 

Namun, setelah dia merilis pernyataannya itu, selang dua hari setelahnya Hasyim dipecat DKPP karena kasus pelecehan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda perempuan berinisial CAT.

Pilihan Editor:Rektor ULM Buka Suara soal Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sunarto: Dianggap Hambat Pembangunan, Isu Lingkungan Hidup Jarang Dibahas dalam Pilkada

4 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Sunarto: Dianggap Hambat Pembangunan, Isu Lingkungan Hidup Jarang Dibahas dalam Pilkada

Co-Chair IUCN menilai isu lingkungan hidup kurang dibahas dalam Pilkada karena ada beda paradigma melihat lingkungan dan pembangunan.


Calon Gubernur Jakarta Akan Debat Perdana Malam Ini, Bahas Transformasi Jakarta Kota Global

6 jam lalu

Pemain tanjidor berlatih menjelang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin 26 Agustus 2024. KPU DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024 dengan menerapkan aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Calon Gubernur Jakarta Akan Debat Perdana Malam Ini, Bahas Transformasi Jakarta Kota Global

Calon Gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil, nomor urut 2 Dharma Pongrekun, dan nomor urut 3 Pramono Anung akan berdebat tentang Transformasi Jakarta.


Siapa Relawan Alap-alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa?

8 jam lalu

Sejumlah kendaraan melintas di bawah baliho bergambar Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi yang terpasang di Jalan Adi Soecipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Siapa Relawan Alap-alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa?

Beredar baliho Jokowi dan Iriana Jokowi di Colomadu, Solo. Alap-Alap Jokowi yang memasang mengucapkan terima kasih dan sebut Jokowi guru bangsa.


Calon Gubernur Jakarta Akan Adu Gagasan dalam Debat Perdana Malam Ini

9 jam lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Calon Gubernur Jakarta Akan Adu Gagasan dalam Debat Perdana Malam Ini

Tiga paslon pemimpin Jakarta akan mengikuti debat perdana malam ini.


Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto anggotanya untuk bersikap profesional dan menjaga integritas dalam menghadapi situasi Pilkada Jakarta.


Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

1 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono blusukan ke Pasar Serdang Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

Cawagub nomor urut 1 Suswono mengatakan sudah sewajarnya singkatan tak digunakan saat debat Pilkada Jakarta, sebab bisa menimbulkan perbedaan makna.


Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

1 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat tiba di Lapangan Wonokoyo Soccer Field, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 3 Oktober 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

Kaesang mengatakan kedatangannya ke Kota Malang bukan untuk berkampanye.


Aliansi BEM Bertemu Kapolda Banten, Berharap Polri Netral untuk Ciptakan Pilkada Damai

1 hari lalu

Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung di Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten bersilaturhmi dengan Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, di Markas Polda Banten, pada Jumat 27 September 2024. Dok. Pemkab Serang
Aliansi BEM Bertemu Kapolda Banten, Berharap Polri Netral untuk Ciptakan Pilkada Damai

Mahasiswa mengingatkan agar kepolisian tetap netral sehingga tercipta pilkada yang kondusif.


Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

2 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa (paling kiri) dan Hendrar Prihadi (paling kanan) hadir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi didukung 290 anggota tim pemenangan. Tim pemenangan diketuai oleh adik Gus Dur, Umar Wahid Hasyim.


Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

2 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.