Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminolog UI Soroti Peran Korban dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

image-gnews
Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Erni Rahmawati menyoroti kasus tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Dia menyebut bahwa kasus pelecehan seksual yang berujung pada pemecatan Hasyim oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu dapat dianalisis melalui viktimologi atau ilmu tentang korban kejahatan. 

Erni menilai dalam kasus itu terdapat victim precipitation atau presipitasi korban. "Artinya, si korban memiliki karakteristik, keadaan diri, atau sikap tertentu yang memicu kejahatan terjadi pada dirinya," kata Erni dalam pesan tertulisnya kepada Tempo melalui aplikasi WhatApp, Ahad, 7 Juli, 2024.

Berdasarkan kajian viktimologi, Erni menyampaikan, kondisi CAT dapat tergolong dalam kategori passive precipitation atau presipitasi pasif yang memicu kejahatan. Dia menjelaskan, presipitasi pasif itu dapat meliputi karakteristik atau sikap korban yang bersahabat dengan pelaku sehingga pelaku menilai bahwa korban telah menggoda hingga memicu rangsangan seksual. 

Di sisi lain, Erni menjabarkan, terdapat kategori active precipitation, yakni kondisi di mana kejahatan yang terjadi diakibatkan oleh tindakan aktif korban seperti provokasi yang memicu tindakan pelaku. "Kalau melihat dari laporan putusan dan berita-berita yang ada, presipitasi kasus ini sepertinya passive precipitation. Jadi, bukan active precipitation," tuturnya. 

Doktor berpredikat cum laude itu menerangkan bahwa CAT bisa jadi tidak menyadari bahwa sikap yang ditunjukkannya memicu Hasyim untuk melakukan kejahatan kepadanya. "Misalnya, dia memang pembawaannya akrab dan ceria. Nah, Hasyim menyukai karakteristik itu," ujarnya.

 
Lebih lanjut, Erni menyinggung soal relasi kuasa antara CAT dan Hasyim. Dia menilai bahwa terdapat kemungkinan bahwa CAT merasa ada tuntutan untuk memperpanjang hubungan politik dan sosial terhadap Hasyim.

 
Meski begitu, Erni juga mempertanyakan soal relasi kuasa seperti apa yang terjadi di antara mereka. Misalnya, ancaman hidup atau mati, ancaman karir, atau ancaman politik. "Harus ada kejelasan bentuknya seperti apa," ucapnya. 

Di sisi lain, Erni juga menilai bahwa CAT merupakan sosok perempuan yang independen dan berpenghasilan stabil sehingga tidak sepenuhnya berada dalam posisi marjinal dan subordinat. "Jadi, saya berpikir bahwa korban masih punya kekuatan untuk menolak, walaupun mungkin tidak bisa secara tegas," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, Erni menegaskan, dia belum bisa mengklasifikasikan secara rigid apakah perbuatan Hasyim dapat masuk ke dalam kategori pelecehan seksual atau pemerkosaan. Namun, kata dia, perbuatan Hasyim dapat dipastikan merupakan tindakan asusila. "Yang jelas, ada abuse of power dari Hasyim dalam perbuatannya," ujar Erni. 

Senada dengan itu, kriminolog UI lainnya, Achmad Hisyam, mengatakan bahwa ada kemungkinan kasus tindakan asusila ini diawali dengan sikap korban terhadap pelaku. Menurut dia, ada peluang bahwa inisiatif tindakan asusila ini tidak berangkat dari keinginan pelaku. 

"Bisa saja ini inisiatif dari si perempuan. Kemudian, dia bersikap dan bertindak sebagai korban, ada 'sandiwara' di sini," tutur Hisyam saat dihubungi Tempo via telepon, Ahad pagi. 

Hisyam mengakui bahwa tindakan asusila merupakan kasus yang sulit untuk dibuktikan secara utuh. Sebab, kata dia, alat bukti yang diperoleh pada umumnya hanya berdasarkan keterangan-keterangan semata. 

Lebih lanjut, Hisyam juga mempertanyakan apa tujuan CAT melaporkan Hasyim. Menurut dia, pelaporan itu bisa jadi didasarkan pada kesadaran CAT atas tindakan asusila yang dilakukan Hasyim atau justru karena CAT merasa Hasyim tidak memenuhi janji-janjinya. 

Meski begitu, Hisyam juga mengakui adanya relasi kuasa di mana Hasyim memiliki jabatan yang lebih tinggi daripada CAT. "Memang posisinya tidak seimbang sehingga ada kecenderungan untuk memanipulasi," ucapnya. 

Tak sampai di situ, Hisyam menegaskan bahwa perbuatan Hasyim terhadap CAT masuk ke dalam kategori tindakan asusila, bukan pelecehan seksual maupun pemerkosaan. Sebab, jelas Hisyam, unsur pemaksaan secara terang-terangan tidak terlihat ataupun terbukti secara jelas dalam kasus ini.

 
Pilihan editor: Survei Indikator Ungkap Dampak Jika Kaesang Pangarep Tak Maju di Pilgub Jateng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

1 hari lalu

Vadel Badjideh. Foto: Instagram.
Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Vadel Badjideh yakin tak bersalah dalam dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.


Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.


Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

2 hari lalu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah), Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning (kanan), dan Kepala Badan Sejarah Indonesia PDI Perjuangan Bonnie Triyana (kiri) mengepalkan tangan saat diskusi Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.


2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama capim dan dewas KPK ke Presiden Jokowi. Ada dua nama srikandi dalam daftar capim KPK. Siapa mereka?


Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

5 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.


Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian.


PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

5 hari lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.


DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

5 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP karena meloloskan orang yang diduga pengurus aktif PDIP jadi calon anggota KPU Lombok Timur.


Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru


Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

7 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.