Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Proses Jabatan Guru Besar, KIKA Jelaskan Ketentuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional

image-gnews
Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelidiki jabatan guru besar sejumlah pejabat publik yang diduga bermasalah. Mereka menemukan kejanggalan pada proses yang dilewati untuk mendapat gelar guru besar atau profesor. Dari deretan nama itu, ada golongan politikus hingga jaksa.

Salah satu ketentuan untuk menjadi guru besar adalah publikasi karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013. 

Lalu bagaimana ketentuan untuk mempublikasikan jurnal ilmiah internasional?

Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Idhamsyah Eka Putra mengungkap jurnal-jurnal ternama (top) biasanya bebas biaya. Dengan kata lain, penulis atau dosen yang ingin menerbitkan artikel di jurnal internasional atau bereputasi tidak perlu membayar.

Idhamsyah bercerita, ia pernah mempublikasikan karya ilmiah berjudul “A The Theoretical Model of Victimization, Perpetration, and Denial in Mass Atrocities”. Karya itu dipublikasikan di jurnal Personality and Social Psychology Review dengan penerbit Sage. Sebuah perusahaan penerbit yang cukup terkenal di dunia pendidikan.

“Saya di sini sama sekali tidak mengeluarkan uang,” kata Idhamsyah kepada Tempo, Ahad, 7 Juli 2024.

Ia menjelaskan meski tidak membayar, perusahaan penerbit biasanya menawarkan dua opsi bagi penulis. Pertama, artikel dapat terbuka aksesnya atau open access. Jika diatur untuk akses terbuka maka penulis yang akan ditarik biaya.

Menurut Idhamsyah, harganya bisa lebih dari 2 ribu US dolar. Opsi selanjutnya, pembaca harus membayar terlebih dahulu untuk mengakses artikel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pengalaman Idhamsyah sebagai editor di Jurnal Psikologi Sosial dan Politik (JSPP) tahun 2017, jurnal dinilai dengan proses yang cukup ketat sebelum diterbitkan. Oleh karena itu, bisa memakan waktu sampai enam bulan bahkan tiga tahun.

Ia berujar waktunya bisa lebih singkat dari itu. Namun, kasus tersebut jarang terjadi. “Untuk penulis pemula, mungkin rata-ratanya akan memakan waktu dua tahun. Ini belum dihitung proses rejection dari jurnal lain,” ujar Idhamsyah.

Jurnal sendiri tak terbatas dibuat oleh perguruan tinggi, tetapi juga lemabaga-lembaga penelitian. Untuk menerbitkannya, dibutuhkan syarat International Standar Serial Number atau ISSN. Ketentuan itu dapat dilihat lebih rinci melalui link issn.brin.go.id.

Prosedur Pengajuan ISSN

Seluruh proses pengajuan dan penerbitan ISSN dilakukan secara online melalui aplikasi ISSN. ISSN memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi beberapa terbitan yang memiliki judul sama, karena satu ISSN hanya diberikan untuk satu judul terbitan berkala.

- Login ke dalam aplikasi ISSN menggunakan email yang sudah didaftarkan.
- Melengkapi profil pengelola dan penerbit.
- Membuat pengajuan terbitan yang ingin didaftarkan dengan menekan tombol “tambah” pada menu “Terbitan” - dibagian “Draft Pendaftaran”.
- Melengkapi informasi terbitan.
- Mengunggah seluruh berkas digital yang dipersyaratkan untuk pengajuan ISSN melalui sarana yang tersedia.
- Menyetujui ketentuan dan perjanjian.
- Checklist konfirmasi kelengkapan persyaratan.
- Submit permohonan.
- Komunikasi selama proses pengajuan dilakukan melalui fasilitas “Pesan” pada aplikasi.
- Lakukan perbaikan bila permohonan dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- ISSN dan SK ISSN akan dikirimkan melalui email untuk ajuan yang sudah terverifikasi.
- ISSN dan kodebar ISSN dapat dilihat dan diunduh langsung dari halaman aplikasi setelah permohonan disetujui dan ISSN serta SK ISSN ditetapkan.
- Perubahan kodebar akibat variasi terbitan (nomor terbitan, perubahan harga, dsb) bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mengganti 2 angka terakhir sesuai dengan aturan ISSN.

Pilihan Editor: Soroti Klaim BRIN soal Publikasi Jurnal Ilmiah, KIKA Minta Kualitas Karya Diperhatikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

4 hari lalu

Prof. Annis Catur Adi, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Dok. Humas Unair
Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

Istilah susu ikan sebenarnya tidak tepat karena ikan tidak memiliki kelenjar mamae.


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

6 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

7 hari lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

BAN-PT memberikan kesempatan Universitas Lambung Mangkurat untuk mengajukan akreditasi ulang, begini mekaniemsnya.


Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

8 hari lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

Upaya memulihkan akreditasi ini juga berjalan bersamaan dengan upaya memberantas mafia guru besar yang ada di Universitas Lambung Mangkurat.


Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

8 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Antaranews Kalsel
Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

Iwan mengatakan saat ini ULM telah membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) demi memulihkan akreditasi ULM.


Cara Cek Plagiarisme Skripsi yang Harus Diketahui Mahasiswa Akhir

11 hari lalu

Cara cek plagiarisme di skripsi. Foto: Canva
Cara Cek Plagiarisme Skripsi yang Harus Diketahui Mahasiswa Akhir

Cara cek plagiarisme skripsi adalah hal penting yang harus diketahui mahasiswa. Cara ini dilakukan untuk membuktikan keaslian skripsi.


Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

31 hari lalu

Pengukuhan Guru Besar Tetap untuk bidang Fraud Examination Universitas Bina Nusantara (Binus) Gatot Soepriyanto di Auditorium Kampus Binus Anggrek, Jakarta Barat pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.


Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

38 hari lalu

Todung Mulya Lubis bersama jajaran Forum Guru Besar, Akademisi, tokoh masyarakat sipil, pegiat HAM, aktivis 98, menemui Kapolri mendesak kekerasan aparat keamanan terhadap penyampai aspirasi dalam beberapa unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Forum Guru Besar bersama aktivis dan pembela HAM mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan kritik atas sikap brutal polisi menghadapi demonstran.


KIKA Desak Kapolri Hentikan Represi dan Kekerasan kepada Aksi Massa

39 hari lalu

Cuplikan video aparat keamanan menangkap peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Video: TEMPO/Halgi Mashalfi
KIKA Desak Kapolri Hentikan Represi dan Kekerasan kepada Aksi Massa

KIKA meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya agar membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap.


Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

40 hari lalu

Prof Sulistyawati Irianto Guru Besar FH UI. Foto: FHUI
Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.