Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Hal Ini Muncul Usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

image-gnews
Ekspresi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Ekspresi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), tampaknya tak menyelesaikan persoalan.

Dilansir dari Tempo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK telah meminta Universitas Diponegoro (Undip) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memecat Hasyim yang masih tercatat sebagai dosen.

Pemberhentian ini didasarkan pada putusan DKPP yang memutus Hasyim bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Karena Hasyim Asy’ari masih tercatat sebagai PNS/dosen, oleh karena itu APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini," kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut Khotimun, pemberhentian Hasyim sebagai dosen Undip mesti dilakukan untuk mencegah terulangnya pelecehan seksual yang pernah dilakukannya kepada para mahasiswinya.

Mahasiswa UI dan UGM dukung CAT

Sementara itu, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus tindakan asusila yang menimpanya ke ranah pidana. CAT merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim berdasarkan putusan DKPP.

Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka mengatakan, BEM UI siap mengawal jika CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana karena kasus kekerasan seksual.

Namun, kata Nada, pemindaan Hasyim hanya bisa dilakukan jika korban ingin melaporkan kasus itu secara sukarela. 

"Jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum, kami mendukung sepenuhnya dan menuntut agar proses peradilan dijalankan," tutur Nada dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

Senada dengan BEM UI, dukungan kepada korban juga disampaikan oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM. CLS menyatakan dukungannya apabila CAT jika ingin melaporkan Hasyim ke ranah pidana.

"Kami melihat tindakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran serius yang harus diadili secara hukum pidana, bukan hanya sekadar etik," ujar Wakil Presiden CLS UGM Nasywa Anandhita Bilal dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

4 jam lalu

Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP karena terbukti lakukan tindak asusila. Ini riwayat pendidikannya.


Kriminolog UI Soroti Peran Korban dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

4 jam lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Kriminolog UI Soroti Peran Korban dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Kriminolog UI menyebut ada kemungkinan partisipasi korban dalam kasus tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Komisi II DPR Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Jabatan Buat Terlena dan Lupa Diri

6 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di komplek perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisi II DPR Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Jabatan Buat Terlena dan Lupa Diri

Pelecahan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari harus menjadi pembahasan evaluasi bagi pejabat publik untuk selalu mengedepankan etika.


Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

6 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

Perludem menyebut pemberhentian Hasyim Asy'ari mencoreng nama baik KPU. Enam komisioner diminta untuk berbenah.


Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

22 jam lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.


Kenapa Beberapa Selebritas Disebut Dalam Kasus Eks Ketua KPU?

1 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Kenapa Beberapa Selebritas Disebut Dalam Kasus Eks Ketua KPU?

Vincent Rompies dan Desta disebut dalam sidang etik dugaan asusila eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ada apa?


DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

1 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.


DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

1 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?


Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

1 hari lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Rencana korban melaporkan Hasyim Asy'ari atas kasus tindakan asusila mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak ini.


Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

1 hari lalu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti
Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung korban laporkan Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual.