Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Alasan Timwas DPR Desak Pembentukan Pansus Haji

image-gnews
Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis, 20 Juni 2024. Jemaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis, 20 Juni 2024. Jemaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota tim pengawas haji DPR dari berbagai komisi berkumpul di salah satu ruangan hotel yang ada di Kerajaan Arab Saudi, Senin, 17 Juni 2024. Rapat tersebut, menghasilkan kesimpulan, yaitu mendorong agar dibentuk panitia khusus guna mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Wakil Ketua Komisi bidang Keagamaan DPR, Marwan Dasopang, membenarkan hal tersebut. Dia yang pada saat itu menghadiri rapat sebagai bagian dari tim pengawas haji DPR, mengatakan pembentukan pansus diperlukan guna mendalami berbagai temuan dan informasi-informasi di lapangan, salah satunya mengenai dugaan praktik jual-beli kuota pemberangkatan haji.

"Nanti pansus juga akan meminta pertanggungjawaban pemerintah, termasuk soal pembagian kuota tambahan dan fasilitas jemaah yang kurang memadai," kata Marwan saat dihubungi, Jumat, 21 Juni 2024.

Anggota timwas haji DPR lainnya, Wisnu Wijaya Adiputra, menjelaskan. Setidaknya, terdapat beberapa catatan penting mengapa pembentukan pansus mesti dilakukan oleh DPR. Misalnya, ihwal digitalisasi aplikasi visa dan pemberlakukan kartu Nusuk.

"Alasannya, meski ini mempermudah, namun, catatan dalam 2 tahun terakhir ada banyak jemaah kita yang memanfaatkan celah untuk berangkat menggunakan visa tidak resmi," kata Wisnu.

Alasan lainnya, kata dia, mengenai pemberian tambahan kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal ini, mesti diiringi dengan peningkatan fasilitas layanan. Sebab, dalam pengawasan yang dilakukan, banyak ditemukan adanya jemaah yang terkatung-katung karena minimnya fasilitas.

Hal ini ditemukan politikus PKS tersebut. Misalnya terdapat jemaah yang tak memperoleh fasilitas bus, ataupun tenda saat melasanakan wukuf di Arafah maupun saat mabit di Mina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Semestinya, pemerintah dapat melakukan diplomasi haji agar jamaah kita mendapatkan fasilitas terbaik," ucap dia.

Wisnu juga menyinggung peran petugas haji, baik mereka yang terdiri dari petugas kloter, non-kloter, petugas tim pendukung, dan petugas haji daerah. Menurutnya, banyaknya jumlah petugas tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang didapatkan jemaah.

Bahkan, kata Wisnu, terdapat pendapat umum yang berkembang bahwa para petugas itu justru banyak yang berorientasi naik haji dan mendapat honor ketimbang melayani jamaah. Di pansus nanti, ia berharap poin-poin tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah haji di kemudian hari.

"Itu beberapa alasan mengapa pansus mesti didesak agar dibentuk. Nantinya, seluruh Komisi terkait di DPR akan dilibatkan juga," ucap anggota komisis bidang keagamaan DPR itu.

Pilihan Editor : Sandiaga Persilakan Ketua Umum Dievaluasi Asal Sesuai Aturan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

7 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

RUU Pelayaran akan mengatur dan mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang penjagaan laut dan pantai.


Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

8 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.


Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

14 jam lalu

Menhub Budi Karya bersama tim Kemenhub setelah uji coba pendaratan Bandara IKN dengan pesawat jet Cessna, Kamis, 12 September 2024 (Dephub.go.id)
Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

Menteri Budi Karya mengatakan bahwa Bandara IKN direncanakan untuk bisa melayani penerbangan internasional, termasuk untuk penerbangan haji dan umroh.


8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

16 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.


Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

20 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.


Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

21 jam lalu

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menyampaikan perkembangan Kolaisi PDIP usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.


Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

21 jam lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus


Pansus Haji Berpeluang Panggil Paksa Menag Yaqut jika 3 Kali Absen dari Panggilan

23 jam lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Pansus Haji Berpeluang Panggil Paksa Menag Yaqut jika 3 Kali Absen dari Panggilan

Pansus Haji DPR menyebut, ada kemungkinan untuk memanggil paksa Menag Yaqut Cholil Qoumas jika tiga kali absen dari panggilan sidang


DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

23 jam lalu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas  rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.


UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melapor hasil kunjungan luar negeri ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas