TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir, menjelaskan kembali putusan lembaganya terhadap kasus Tia Rahmania, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 terpilih dari PDI Perjuangan. Badrul mengatakan Bawaslu memutuskan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti bersalah ihwal dugaan penggelembungan suara atau pengalihan suara partai kepada Tia.
“Untuk Ibu Tia, dalam persidangan tidak cukup bukti ditemukan keterlibatannya dalam pengubahan hasil (pemilu) itu,” kata Badrul kepada Tempo lewat pesan WhatsApp, Jumat, 27 September 2024.
Bawaslu menangani kasus ini atas laporan Bonnie Triyana, caleg PDI Perjuangan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Banten 1 di Tia. Bonnie menduga Tia sudah mengalihkan suara partai kepada dirinya.
Adapau hasil Pemilihan Umum 2024 calon anggota legislatif di dapil Banten 1, yaitu Tia memperoleh 37.359 suara sah. Sedangkan Bonnie meraih 36.516 suara. PDIP pun mendapat satu jatah kursi DPR di dapil Banten 1.
Selain Tia, Bonnie juga melaporkan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten. Putusan Bawaslu Banten atas laporan tersebut terbit pada akhir Mei 2024. Bawaslu menyatakan PPK di dua kabupaten tersebut terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara. Meski mereka terbukti bersalah, Bawaslu tidak menangani hasil pemilu karena sudah menjadi obyek perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Bawaslu Banten juga menyatakan Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Menurut Badrul, dalam persidangan Bawaslu tersebut, pelapor dan terlapor sama-sama menyampaikan bukti-buktinya. Bukti tersebut seperti Formulir C dan D pemilu. Lalu Bawaslu menginvestigasi bukti-bukti tersebut.
“Hasil investigasi ditemukan ada perbedaan penulisan hasil perolehan suara, dari hasil C yang diperoleh kecamatan kemudian hasil D. Kemudian ketika (dilakukan) rekap di kecamatan berubah,” ujar Badrul.
Namun, kata Badrul, Bawaslu Banten tidak menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan Tia Rahmania dalam penggelembungan suara tersebut. Tapi Bawaslu Banten menemukan fakta bahwa PPK selaku penyelenggara pemilu terbukti terlibat dalam manipulasi suara.
“Penyelenggara pemilu waktu itu adalah PPK karena mereka membuat itu tadi, (formulir) D hasil tingkat kecamatan berbeda dengan C hasil dan digunakanlah untuk rekap tingkat kabupaten,” kata Badrul.
Adapun Bonnie Triyana tidak mengadukan persoalan dugaan penggelembungan suara Tia tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ia justru mengadukannya ke Mahkamah PDIP. Putusan Mahkamah PDIP menyatakan Tia terbukti mengalihkan suara partai menjadi perolehan suaranya. Tia juga dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin partai. Karena itu, Pada 3 September 2024, Badan Kehormatan PDIP menindaklanjuti putusan mahkamah partai dengan memecat Tia sebagai kader partai.
Pemecatan tersebut disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum. KPU lantas menindaklanjutinya dengan menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih dari PDIP di daerah pemilihan Banten 1 pada 23 September lalu. Bonnie menggantikan Tia.
Koordinator juru bicara PDIP, Chico Hakim, menjelaskan Tia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. Ia pun mengatakan penggantian Tia itu sudah sesuai dengan undang-undang.
Pilihan Editor: Main Copot Caleg Terpilih