Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg Terpilih PDIP Tia Rahmania Bakal Laporkan Bonnie dan Hasbi ke Polisi Hari Ini

Reporter

image-gnews
Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania akan melaporkan dua caleg PDIP Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Laporan tersebut akan disampaikan ke Mabes Polri hari ini Jumat, 27 September 2024. 

Tia menempuh jalur hukum karena menduga adanya pemberian keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai. Sebelumnya, dia dituding melakukan penggelembungan suara oleh Bonnie dan mencuri suara Hasbi. Akhirnya, Mahkamah PDIP memutuskan Tia bersalah dan memecatnya dari keanggotaan partai pada 13 September 2024. 

"Saya akan membuat laporan polisi di Mabes Polri, karena ada dugaan menempatkan keterangan palsu dalam keputusan Mahkamah Partai," kata pengacara Tia, Jupryanto Purba saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, 26 September 2024. 

Tia tak terima dituding telah mengambil suara Hasbi. Purba mengatakan, sebelumnya memang terjadi kesalahan penghitungan oleh petugas di TPS 009 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber. Akhirnya, 251 suara Hasbi masuk ke Tia. 

"Hari itu juga, udah dilakukan pembetulan dan dikembalikan suara itu kepada dia (Hasbi)," kata Purba.

Dia juga mengirimkan salinan dokumen berita acara dari Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber kepada Tempo. "Setelah sinkronisasi dengan saksi dan panwascam perolehan suara tersebut sudah dipindahkan ke perolehan calon nomor urut 3 atas nama Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebanyak 251 sesuai dengan C.Plano," demikian kutipan berita acara yang diterima Tempo pada Kamis.

Purba menyebut, Hasbi memberikan keterangan dalam persidangan bahwa Tia mengambil suaranya. Tia mempermasalahkan karena Hasbi tidak menerangkan bahwa 251 suara tersebut telah dikembalikan. Dengan hal itu, kata Purba, berarti hak Hasbi sudah kembali dan Tia tak mengambil suaranya.

"Itu keterangan yang tidak benar, bohong dan palsu. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Partai, dikatakan bahwa Hasbi melalui sambungan telepon menyatakan, Tia mengambil suara dia. Itulah yang dianggap Tia melanggar kode etik dan disiplin partai, sehingga dipecat," ujar Purba.

Oleh karena itu, dia menduga ada tendensi untuk mengkriminalisasi Tia agar tidak dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. "Dengan alasan pemecatan sebagai anggota partai karena dianggap melanggar kode etik," ucapnya.

Hingga saat ini, Tempo masih berupaya meminta tanggapan dari Bonnie dan Hasbi.

Sebelumnya, Koordinator juru bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan pemecatan kader atas nama Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo telah diputuskan oleh Mahkamah Partai sejak Agustus lalu. Hasilnya, kedua anggota DPR terpilih itu terbukti melakukan pelanggaran.

"Mahkamah memutus keduanya terbukti melalukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," kata Chico kepada Tempo, Kamis, 26 September 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai tindak lanjut, kata Chico, Mahkamah PDIP kemudian menyerahkan surat beserta hasil persidangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tujuan melakukan penggantian posisi sebagai anggota DPR terpilih kepada Tia Rahmania dan Rahmad Hardoyo.

Kemudian, Chico mengatakan pada 3 September Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP kembali menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan suara partai ke perolehan pribadi. "Hasilnya, Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari partai," ujar dia.

Keputusan Mahkamah Etik ihwal pemberhentian keduanya disampaikan pada KPU pada 13 September 2024. 

PDIP memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V. Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.

Dalam SK tersebut, dua nama anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PDIP, yaitu Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo digantikan kolega satu partainya lantaran dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih pada Oktober mendatang.

"Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai," jelas keterangan dalam lampiran SK KPU, dilihat Tempo, Kamis 26 September 2024.

Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih PDIP yang menorehkan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan Banten I pada pemilihan legislatif lalu. Merujuk hasil rekapitulasi KPU, Tia meraih 37.359 suara.

Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana yang berada di urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif di Dapil Banten I. Bonnie meraih 36.516 suara.

Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan penggantian calon anggota legislatif terpilih dapat terjadi karena pelbagai alasan. KPU telah mengatur mengenai ini dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. "Aturannya sudah ada," kata Idham.


PIlihan Editor: Dasco soal Penyusunan Kabinet Prabowo: Implementasikan Aspirasi dari Mana-mana


Catatan koreksi:
Artikel ini mengalami perubahan pada Jumat 27 September 2024 pukul 13.55 karena ada penambahan pernyataan PDIP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tia Rahmania Baru Terima Surat Pemecatan PDIP

10 menit lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Baru Terima Surat Pemecatan PDIP

Tia Rahmania terlambat menerima surat pemecatan dirinya sebagai anggota PDIP. Pihak Tia menganggap partainya berbuat semena-mena.


Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

26 menit lalu

Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

MoU tersebut, kata Puan Maharani, merupakan kesepakatan untuk melakukan dialog politik yang terlembaga antarparlemen kedua negara.


Ragam Respons Tokoh Soal Kaesang Pakai Rompi Putra Mulyono, Sosiolog: Sok Asyik, Pakar Hukum: Strategi Pembalikan Isu

46 menit lalu

Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa
Ragam Respons Tokoh Soal Kaesang Pakai Rompi Putra Mulyono, Sosiolog: Sok Asyik, Pakar Hukum: Strategi Pembalikan Isu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep kembali mengundang polemik. Anak Jokowi itu mengenakan rompi bertuliskan Putra Mulyono. Apa maksudnya?


KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

1 jam lalu

Juru bicara Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan). TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

Melihat masa jabatan DPR yang sebentar lagi habis, besar kemungkinan pertemuan soal seleksi hakim agung akan dilakukan bersama anggota DPR baru.


Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

1 jam lalu

(dari kiri) Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.


Respons PDIP terhadap Gugatan Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat

2 jam lalu

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis 26 September 2024. ANTARA/HO-PDIP
Respons PDIP terhadap Gugatan Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat

Caleg terpilih yang dipecat PDIP, Tia Rahmania, telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.


Dasco soal Penyusunan Kabinet Prabowo: Implementasikan Aspirasi dari Mana-mana

3 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco soal Penyusunan Kabinet Prabowo: Implementasikan Aspirasi dari Mana-mana

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih belum tahu secara persis baik jumlah maupun nomenklatur kementerian Kabinet Prabowo-Gibran.


Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

3 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

Menteri Agama Yaqut kembali tidak menghadiri rapat dengan komisi VIII terkait evaluasi penyelenggaran haji 2024.


Ragam Pendapat Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR: Dari Puan Maharani hingga Cak Imin

4 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ragam Pendapat Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR: Dari Puan Maharani hingga Cak Imin

Cak Imin mengatakan pembentukan komisi baru di DPR baru sampai tahap lobi-lobi antarfraksi.


Peluang PDIP Jadi Oposisi atau Koalisi terhadap Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Logo PDIP
Peluang PDIP Jadi Oposisi atau Koalisi terhadap Prabowo-Gibran

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengungkapkan faktor yang membuat PDIP menjadi oposisi atau koalisi terhadap Prabowo