Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Klaim Usulan Guru Besar Dirinya Sesuai Prosedur

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan pengajukan Guru Besarnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Termasuk persyaratan mengikuti pendidikan dan latihan serta mengikuti serangkaian tes kemampuan akademik untuk mendapatkan sertifikasi dosen sebagai salah satu persyaratan pengajuan Guru Besar atau Profesor.

"Saat ini permohonan Guru Besar masih dalam proses pengajuan dan menunggu penetapan nominasi peserta Serdos (sertifikasi dosen) dari Dirjen Dikti. Selama itu belum keluar dan statusnya Eligeble, saya tidak bisa mengisi atau upload beban kerja dosen (BKD) tahun 2022 dan 2023. Jadi, aneh juga kalau ada pihak yang mempersoalkan, karena kami masih mengikuti proses," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima Tempo di Jakarta, Senin 17 Juni 2024.

Ia menjelaskan, pengajuan dirinya untuk menjadi Guru Besar telah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada. Seperti masa waktu mengajar 10 tahun di Universitas Borobudur, Universitas Terbuka, pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan pascasarjana Universitas Trisakti. Selain itu, nilai KUM yang terdiri dari pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serta unsur tambahan lainnya sehingga mencapai angka kredit 850 sebagaimana dipersyaratkan untuk Guru Besar.

"Untuk mencapai nilai KUM sebesar 850 tersebut, saya telah menulis artikel ilmiah di berbagai jurnal ilmiah internasional yang terindeks scopus dan Sinta dan menyertakan 32 judul buku karya saya yang telah diterbitkan dan telah mendapat sertifikat HAKI. Sehingga dalam pengusulan GB nilai KUM, saya telah mencapai  angka kredit lebih dari 1.000, melampaui angka kredit yang ditentukan, yakni 850," kata Bamsoet.

Ia menjelaskan, ketentuan lain yang harus dipenuhi dalam  pengusulan Guru Besar adalah keharusan memiliki sertifikat dosen. Bamsoet sendiri telah mengikuti PEKERTI (Pelatihan Tehnik Instruksional), TKDA (Test Kemampuan Akademik) dan TKBI (Test Kemampuan Bahasa Inggris) pada April-Mei 2024 lalu di UHAMKA, UNJ dan UNPAD.

"Saya taat azas. Semua proses saya ikuti. Saat ini saya hanya tinggal menunggu ditetapkan sebagai peserta untuk sertifikat dosen oleh Dikti. Sebagai dosen pengusul tentu saja saya menunggu keputusan Dikti untuk mendapatkan sertifikat dosen tersebut," kata Bamsoet.

Dosen Tetap pascasarjana Universitas Borobudur ini juga meluruskan tentang riwayat pendidikan yang dipersoalkan Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Kelulusan S2 dirinya yang lebih dahulu dibanding S1 telah diklarifikasi di LLDIKTI Wilayah III Jakarta. Di mana hal tersebut dimungkinkan di lembaga pendidikan Manajemen IMNI pada waktu itu menerima lulusan atau ijazah Sarjana Muda (Akademi Akutansi Jayabaya) tahun 1987.

"Sambil menyelesaikan program S1 saya di STEI Jakarta selama hampir 3 tahun, saya juga mengikuti kuliah malam hari selama dua tahun lebih di IMNI sambil menjalankan tugas saya sebagai wartawan di Harian Prioritas. Alhamdulillah, dua-duanya saya bisa selesaikan dalam waktu yang hampir bersamaan. Tahun 1991 selesai MBA di IMNI dan Sarjana Ekonomi  di STEI tahun 1992," kata Bamsoet.

Selain mengajar, menguji dan membimbing disertasi mahasiswa, Bambang juga akhirnya menyelesaikan program pascasarjana S3 di Universitas Padjajaran pada awal tahun 2023.  

"Jadi, tidak ada yang salah. Termasuk Kemendikbutristek. Karena semua masih dalam proses. Saya justru heran, ada yang ingin berusaha menjatuhkan reputasi saya. Saya adalah orang yang taat azas. Semua tahapan, prosedur akan saya lalui sesuai peraturan dan perundang-undangan," kata Bamsoet.

Koordinator KIKA, Satria Unggul, sebelumnya mengatakan, pengangkatan guru besar harus sesuai dengan kaidah integritas dan mekanisme yang berlaku. Menurut dia, mendapatkan sertifikasi dosen bukan satu-satunya syarat memperoleh gelar guru besar. "Sertifikasi dosen memang salah satu syarat tapi bukan syarat satu-satunya," kata Satria saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satria mengatakan, syarat lain untuk diangkat sebagai guru besar di antaranya masa waktu mengajar minimal 10 tahun dan angka kredit untuk penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat harus menunjang.

Di samping itu, Satria mengatakan, sertifikasi dosen harusnya diberikan kepada dosen yang bekerja secara penuh atau minimal Lektor. Bamsoet tak mungkin bisa kerja full sebagai dosen karena selama ini menjabat sebagai ketua MPR. "Posisi Bamsoet sebagai ketua MPR atau legislatif ini tentu jadi polemik," kata Satria.

Adapun syarat-syarat pengangkatan guru besar diatur dalam Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Beberapa syarat itu yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap selama paling singkat 10 tahun, memiliki gelar doktor (S3), menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor (S3), dan sudah menduduki jabatan Lektor Kepala selama paling singkat 2 tahun.

Riwayat pendidikan Bamsoet tak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai guru besar. Berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Bamsoet tercatat menjadi dosen di Universitas Borobudur. Bamsoet merupakan dosen dengan status perjanjian kerja.

Dikutip dari laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap Pascasarjana pada program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, pada Juni 2023.

Di laman PD Dikti juga terlihat riwayat Bamsoet. Bamsoet lebih dahulu menyelesaikan studi S2 ketimbang S1. Bamsoet lulus S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Imni pada 1992. Sedangkan, Bamsoet baru menyelesaikan S1 pada 1992 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.

Bamsoet juga tercatat telah menyelesaikan S1 di Universitas Terbuka pada 2023. Lalu, lulus S3 di Universitas Padjajaran pada 2023.

Satria mengatakan, pengangkatan guru besar harus melawati berbagai tahapan. Mulai dari asisten ahli, Lektor, Lektor kepala, hingga guru besar. Berdasarkan riwayat di PD Dikti, Bamsoet belum lama menjadi Lektor.

Di sisi lain, bila Bamsoet langsung diangkat menjadi guru besar, akan menjadi polemik. Bamsoet lebih dahulu lulus S2 ketimbang S1. Padahal, pendidikan tinggi harus ditempuh secara berjenjang. "Kalau diangkat jadi guru besar bisa jadi polemik," kata Satria.

Pilihan editor: Maju di Pilkada Solo, Diah Warih Anjari Jalin Komunikasi dengan Parpol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reaksi Golkar Solo Soal Sekar Tandjung Disodorkan Dampingi Bobby Nasution di Pilgub Sumut

1 jam lalu

Kader partai Golkar, Sekar Tandjung di komplek perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Reaksi Golkar Solo Soal Sekar Tandjung Disodorkan Dampingi Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Golkar menyatakan pasangan Sekar Tandjung di Pilkada Solo masih dibicarakan dengan parpol lain.


Bamsoet Diangkat Menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina IKA UNPAD

2 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo ketika menerima Ketua Ikatan Alumni (IKA) UNPAD Irawati Hermawan di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Bamsoet Diangkat Menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina IKA UNPAD

Organisasi IKA UNPAD memiliki peran penting dan strategis baik bagi almamater ataupun masyarakat.


Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara

4 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara (PPPAU) di komplek MPR Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara

Pancasila juga menjadi landasan pokok dan fundamental bagi penyelenggaraan negara


ALMI Sebut Bamsoet Ajukan Guru Besar Pakai Aturan yang Sudah Tak Berlaku

10 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
ALMI Sebut Bamsoet Ajukan Guru Besar Pakai Aturan yang Sudah Tak Berlaku

Dalam aturan yang baru, kenaikan jabatan akademik lektor kepala ke guru besar dan asisten ahli ke lektor. Tidak ada mekanisme loncat jabatan.


Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor

12 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor

Bamsoet menyatakan ingin mempersiapkan diri untuk terjun ke dunia pendidikan, setelah tidak lagi menjadi anggota DPR.


Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar

12 jam lalu

Suasana upacara pengukuhan dan orasi ilmiah guru besar Universitas Padjadjaran sesi 1 yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Selasa, 6 Februari 2024. Dok. Humas Unpad
Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar

Apa saja syarat untuk mengajukan kenaikan jabatan hingga guru besar?


Masih Lektor, Bamsoet Ajukan Loncat Jabatan jadi Guru Besar

13 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Masih Lektor, Bamsoet Ajukan Loncat Jabatan jadi Guru Besar

Bamsoet sedang mempersiapkan diri menjadi calon guru besar di Universitas Borobudur.


MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR

19 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai rapat pimpinan MPR RI, di ruang rapat pimpinan MPR, Jakarta, Selasa (25/6/24).
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR

Menurut Bamsoet, keputusan MKD cacat prosedural dan berpotensi mengganggu upaya membangun hubungan baik antara MPR dan DPR.


Temui Kaesang di Jakarta, Sekar Tandjung Dapat 4 Tugas sebagai Kandidat Calon Wali Kota Solo dari PSI

22 jam lalu

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep bertemu dengan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Solo, Sekar Tandjung (kanan) di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Istimewa
Temui Kaesang di Jakarta, Sekar Tandjung Dapat 4 Tugas sebagai Kandidat Calon Wali Kota Solo dari PSI

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Solo, Sekar Tandjung mendapat surat tugas saat bertemu Ketua DPP PSI Kaesang Pangarep untuk Pilkada Solo.


Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya

23 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya

Asep Sumaryana menuturkan seseorang harus berpengalaman 10 tahun sebagai dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan jadi guru besar.