Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabulkan Gugatan Golkar, MK Minta KPU Hitung Ulang Surat Suara Seluruh TPS di Dapil Aceh 6

image-gnews
Petugas KPPS TPS 6 menunjukkan surat suara dalam penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Petugas KPPS TPS 6 menunjukkan surat suara dalam penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konsitusi atau MK mengabulkan permohonan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA di Daerah Pemilihan Aceh 6. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar penghitungan ulang surat suara sengketa pileg di Dapil 6 Aceh.

Suhartoyo menyebut, penghitungan ulang surat suara perlu dilakukan terhadap seluruh tempat pemungutan suara atau TPS dari delapan kecamatan di Dapil 6 Aceh. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang, Jumat, 7 Juni 2024.

Adapun delapan kecamatan yang seluruh TPS-nya diperintahkan untuk menghitung ulang surat suara di antaranya Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Peunaron.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu menyoroti adanya perbedaan suara dari formulir C hasil dan formulir D hasil untuk perolehan suara caleg DPRD di Kecamatan Idi Rayeuk. Mahkamah juga mengatakan, tidak menemukan adanya tindak lanjut dari PPK di sepuluh kecamatan pasca instruksi dari KIP Kabupaten Aceh Timur dan putusan Bawaslu Provinsi Aceh.

"Menyatakan bahwa sepuluh kecamatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara," ucap Arief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Mahkamah tidak dapat meyakini kevalidan angka perolehan hasil suara yang ada di formulir D hasil Kecamatan. Hakim Konstitusi menilai, dalil pokok permohonan Partai Golkar selaku pemohon dapat dikatakan beralasan menurut hukum.

"Sehingga dipandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk seluruh TPS di Dapil 6 Aceh," katanya. Adapun MK memberikan batas waktu terhadap KPU selaku termohon untuk menggelar penghitungan ulang surat suara untuk perolehan hasil caleg DPRA Dapil 6 Aceh paling lama 30 hari setelah putusan diucapkan.

Pilihan editor: Kemenag: Hasil Hisab 1 Zulhijah 1445 H Jatuh 8 Juni, Idul Adha 17 Juni

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jumlah DPT Pilbup Tangerang 2024 Sebanyak 2,3 Juta, Terbanyak Ketiga di Indonesia

7 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jumlah DPT Pilbup Tangerang 2024 Sebanyak 2,3 Juta, Terbanyak Ketiga di Indonesia

Jumlah DPT di Pilkada Kabupaten Tangerang menempati posisi terbanyak ketiga se-Indonesia.


Golkar Dapat 102 Kursi di Senayan, Bahlil Incar Lebih Banyak Kursi di Pileg Mendatang

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat bersilaturahmi dengan calon anggota DPR terpilih dari Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Golkar Dapat 102 Kursi di Senayan, Bahlil Incar Lebih Banyak Kursi di Pileg Mendatang

Pada Pemilu 2024, sebanyak 102 kader Golkar lolos ke Senayan.


Respons Golkar soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

8 jam lalu

Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menyebut beberapa nama yang pantas maju mencalonkan diri sebagai ketua umum partai menggantikan Airlangga. Salah satunya yaitu Bambang Soesatyo yang kini berstatus sebagai wakil ketua umum partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Golkar soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Waketum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, merespons rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo.


Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

12 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, saat menerima Tim UI Supermileage Vehicle di Jakarta, Rabu 11 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

Bamsoet belum berbicara lebih detail mengenai jumlah kursi yang diberikan Prabowo untuk Golkar.


Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

12 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai meninjau persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Dok. MPR
Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, setuju bila PDIP bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo.


Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

20 jam lalu

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama Anggota DPR RI terpilih dari PKB sekaligus Sekretaris Pribadinya, Achmad Ghufron Sirodj. ANTARA/Sigit Pinardi
Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Cak Imin digugat oleh dua caleg PKB terpilih yang diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

1 hari lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

1 hari lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.