Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Warganet masih terus membincangkan wacana penggantian KTP elektronik atau masyarakat biasa menyebut e-KTP, seturut Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara.

Di TikTok, akun @Kaidhoo mempertanyakan kewajiban ini, karena menjadi beban untuk pemerintah maupun warganya. Di sisi pemerintah, kebutuhan delapan juta blangko e-KTP disinyalir bakal menggerus anggaran yang besar. 

Sedangkan akun @will.sarana mengkritik pemborosan waktu, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Sebab itu, ia mengusulkan agar pemberlakuan e-KTP dengan blangko Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hanya untuk pemohon baru.

Menjawab berbagai keresahan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, perubahan dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Maka implikasi terhadap hal ini adalah perlu dilakukan perubahan nama Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam dokumen kependudukan masyarakat DKI Jakarta,” kata Budi kepada Info Tempo secara tertulis pada Selasa, 4 Juni 2024.

Kendati demikian, masyarakat tidak perlu risau. Kebutuhan blangko untuk pergantian itu memang sangat besar. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Budi pernah mengungkapkan, kebutuhannya mencapai sepuluh juta blangko dengan anggaran sekitar Rp 67 miliar.

Solusinya, kata Budi, pergantian dokumen kependudukan, khususnya e-KTP, akan dilakukan secara bertahap, bersamaan dengan pelayanan adminduk yang sedang dimohonkan oleh masyarakat. 

“Misalnya, ada penduduk yang sedang memohon cetak KTP karena rusak atau hilang, maka nanti dokumen KTP dan KK barunyanya akan langsung disesuaikan perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tuturnya.

Lagipula proses ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta. “Kalaupun dukungan dari Pemerintah Pusat terhadap kebutuhan blangko KTP elektronik untuk pergantian nomenklatur ini dapat dipenuhi seluruhnya, maka tidak menutup kemungkinan bisa saja pencetakan KTP elektronik dilakukan secara sekaligus,” ujar Budi.

Sedangkan untuk dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), dapat diterbitkan dalam bentuk soft copy. “Masyarakat dapat mencetak sendiri di kertas HVS A4 80 gram sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Budi mengimbau masyarakat agar tak perlu risau, karena saat ini sedang masif penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Bahkan, jumlah perekaman IKD yang telah dilakukan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di seluruh Indonesia dibandingkan Disdukcapil daerah lainnya, yaitu  18,88 persen dari jumlah penduduk wajib KTP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Banyak sekali keuntungan yang didapat jika masyarakat telah beralih memanfaatkan IKD ini. Tidak ada lagi kejadian seperti KTP rusak atau hilang karena KTP sudah berbentuk digital,” tuturnya.

Menurut pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna, pergantian nomenklatur merupakan keniscayaan, mengingat status Jakarta yang baru. Walau begitu, permasalahan lebih mendesak saat ini adalah ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan pemilik e-KTP DKI Jakarta, namun bermukim di kota-kota lain seperti Bekasi, Depok, maupun Tangerang.

Penataan penduduk, tambah Yayat, merupakan unsur penting jika Jakarta ingin menjadi kota global. “Dari sekitar sebelas juta warga Jakarta, ada tiga juta yang tinggal di luar Jakarta. Artinya, yang tiga juta ini membebani fasilitas, membebani ekonomi, hingga pengeluaran pemerintah,” ungkapnya.

Ia memberi contoh, bantuan sosial yang digelontorkan Pemprov DKI dapat menguras anggaran akibat permasalahan ini. Belum lagi fasilitas seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan sebagainya.

Pemprov DKI sedang bersiap menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri. Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta, untuk memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

Menurut Budi, keberhasilan penertiban dokumen kependudukan dapat berdampak positif. Pertama, data kependudukan daerah semakin akurat. Kedua, perencanan program kegiatan semakin efektif. Ketiga, alokasi anggaran semakin efisien dan tepat sasaran

“Tentunya keberhasilan dari program ini juga sangat bergantung pada keterlibatan semua stakeholder, baik di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun di luar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Semua dukungan yang diberikan akan sangat berarti dalam keberhasilan pelaksanaan program ini,” bebernya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengharapkan, setiap warga diharapkan mematuhi aturan kependudukan yang berlaku di daerahnya. Ini termasuk kewajiban untuk mengurus dokumen pindah domisili bagi warga yang tinggal di luar Jakarta.

“Jadi, bagi masyarakat yang tidak lagi aktif KTP Jakarta-nya, saya kira itu suatu konsekuensi. Karena kan mereka sudah tinggal di luar Jakarta cukup lama, sehingga itu suatu konsekuensi yang harus diterima,” urai William.

Menanggapi hal ini, Yayat meminta agar kebijakan tersebut segera diimplementasikan. “Kalaupun berlangsung setelah pilkada, ya silakan. Yang penting, kita tunggu ketegasan Pemprov DKI agar Jakarta semakin mantap menuju kota global,” pungkasnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dialog Peduli Masalah Sampah dan Upaya Penanganannya

8 menit lalu

Dialog akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2024, pukul 09.00-13.00 WIB di Gedung TEMPO, Jalan Palmerah Barat No. 8, Jakarta Selatan.
Dialog Peduli Masalah Sampah dan Upaya Penanganannya

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN KLHK) selama lima tahun terakhir menunjukkan tren semakin banyaknya jumlah timbulan sampah, terutama pada 2023


Pandawa Research Catat Elektabilitas Andika Capai 82,1 Persen

21 menit lalu

Calon bupati Serang Andika Hazrumy
Pandawa Research Catat Elektabilitas Andika Capai 82,1 Persen

Hasil survei bakal calon Bupati Serang, Andika Hazrumy semakin meningkat.


Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

1 jam lalu

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel, memperkenalkan program deradikalisasi pada Delegasi Jepang di Kantor Pusat BNPT Sentul, Rabu 26 Juni 2024.
Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pendekatan pelatihan kerja yang menjadi program penting deradikalisasi.


Bamsoet Diangkat Menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina IKA UNPAD

2 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo ketika menerima Ketua Ikatan Alumni (IKA) UNPAD Irawati Hermawan di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Bamsoet Diangkat Menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina IKA UNPAD

Organisasi IKA UNPAD memiliki peran penting dan strategis baik bagi almamater ataupun masyarakat.


Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara

3 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara (PPPAU) di komplek MPR Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara

Pancasila juga menjadi landasan pokok dan fundamental bagi penyelenggaraan negara


HUT ke-497 Jakarta Momen Menetapkan Pola Wisata Masa Depan

3 jam lalu

Ondel-ondel turut memeriahkan HUT Pemprov DKI ke-497 di Monas Jakarta, Sabtu 22 Juni 2024.
HUT ke-497 Jakarta Momen Menetapkan Pola Wisata Masa Depan

Ornamen kebudayaan Betawi menjadi ciri khas selama puncak perayaan ulang tahun Jakarta. Para pengamat menyarankan agar potensi budaya dan pengalaman historis menjadi landasan membangun Jakarta ke depan.


FKPS Dukung Airin Jadi Gubernur Banten

4 jam lalu

Foto bersama Airin Rachmi Diany dan Fitron Nur Ikhsan saat deklarasi dukungan dari Forum Komunikasi Pengusaha Syariah di Hotel DM Tirta, Kabupaten Pandeglang, Selasa 25 Juni 2024.
FKPS Dukung Airin Jadi Gubernur Banten

FKPS dukung Airin karena ia merupakan figur yang tangguh, cerdas, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat.


Walkot Pematangsiantar Sambut Kunjungan Delegasi Konsul Jenderal dan Konsul Kehormatan

6 jam lalu

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani berfoto bersama para Delegasi Konsul Jenderal dan Konsul Kehormatan dalam rangka Site Visite Proyek Investasi Strategis. di gedung serbaguna pemerintah kota Pematangsiantar, jalan merdeka, Selasa (25/06/2024)
Walkot Pematangsiantar Sambut Kunjungan Delegasi Konsul Jenderal dan Konsul Kehormatan

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, menyambut kunjungan Delegasi Konsul Jenderal dan Konsul Kehormatan, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa, 25 Juni 2024.


The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Unisoed

7 jam lalu

Foto bersama setelah peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL) PT Pegadaian ke 18 di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Senin 24 Juni 2024.
The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Unisoed

Melalui pembangunan TGCL, PT Pegadaian mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke empat yakni pendidikan berkualitas untuk mendukung mahasiswa dalam mengembangkan potensi mereka.


Saksi Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas Terkait Penggunaan Baja di Tol MBZ

7 jam lalu

Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed.
Saksi Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas Terkait Penggunaan Baja di Tol MBZ

Tidak ada hal yang salah terkait perubahan material. Hal tersebut lumrah dalam proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan.