Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saran KPAI Usai Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Buku Sastra

Editor

Amirullah

image-gnews
Moment keakraban kakak kelas dengan adik kelas saat hari pertama masuk sekolah setelah libur lebaran di SD Sarirejo Kartini, Kota Semarang, Selasa 16 April 2024. Tradisi Halal Bi Halal di sekolah dimanfaatkan untuk saling mengakrabkan antar siswa sehingga mencegah perundungan yang biasa dilakukan kakak kepada adik kelas. Tempo/Budi Purwanto
Moment keakraban kakak kelas dengan adik kelas saat hari pertama masuk sekolah setelah libur lebaran di SD Sarirejo Kartini, Kota Semarang, Selasa 16 April 2024. Tradisi Halal Bi Halal di sekolah dimanfaatkan untuk saling mengakrabkan antar siswa sehingga mencegah perundungan yang biasa dilakukan kakak kepada adik kelas. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Indonesia merespons aduan dari masyarakat mengenai dugaan karya sastra yang bermuatan kekerasan. Rekomendasi buku berjudul “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” (2024) terbitan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bakal masuk kurikulum itu dinilai tidak ramah anak.

KPAI bersama Kemendikbudristek segera mengadakan rapat di Kantor KPAI, Jumat, 31 Mei 2024. Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono, menegaskan setiap anak berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat dan mudah dipahami. Ia berujar anak wajib mendapatkan perlindungan, khususnya di bidang pendidikan.

Perlindungan itu bisa melalui sumber belajar yang ramah. “Tidak mengandung unsur kekerasan fisik, psikis, seksual, intoleransi, serta diskriminasi,” kata Aris melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Juni 2024.

Kebijakan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah diatur syarat isi buku. Bunyi syarat itu seperti, isi buku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Selain harus memenuhi syarat di atas, rekomendasi buku sastra yang masuk kurikulum harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak. Secara detail, prinsip itu seperti non diskriminasi, mementingkan kepentingan dan hak untuk hidup, serta perkembangan anak.

Bahkan harus memberi penghargaan terhadap pendapat anak. “Maka setiap proses kurasi, review, uji keterbacaan, serta uji publik harus melibatkan anak, sebagai pihak pengguna buku tersebut,” kata Aris.

Dalam forum yang sama, Aris bercerita bahwa Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto mengakui ada kesalahan pada beberapa konten buku tersebut. Meskipun, selama proses pemilihan buku dan penyusunan panduan, mereka telah melibatkan kurator dan reviewer yang memiliki kapasitas di bidang sastra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat itu, Kemendikbud Ristek telah menyertakan buku panduan penggunaan rekomendasi buku sastra. Buku itu memuat panduan pengguna guru, pendampingan siswa, ringkasan isi 177 buku sastra, serta penolakan isi buku yang mengandung kekerasan.

Namun, kata Aris, Supriyanto tak menampik jika timnya belum memperhatikan perspektif perlindungan anak. Uji publik pun belum melibatkan anak, ahli psikologi, agamawan, dan perguruan tinggi dalam proses penyusunan dan penetapan rekomendasi buku sastra hingga masuk kurikulum.

KPAI pun memberikan beberapa rekomendasi guna memperbaiki penyusunan rekomendasi buku tersebut. Pertama, memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak bermuatan SARA, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Kedua, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Ketiga, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna akan melibatkan psikolog anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.

Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Pansel KPK Pilihan Presiden Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba

2 jam lalu

Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bandar Lampung, Selasa 25 Junin2024.FOTO:dokumen Kemenkumham  Lampung.
Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba

Kanwil Kemenkumham juga ikut mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya.


Server Disdik DKI Jakarta Tidak Terdampak Peretasan PDNS

3 jam lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Server Disdik DKI Jakarta Tidak Terdampak Peretasan PDNS

Server Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak terdampak peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Padahal peretasan itu menyasar pda 210 website milik instansi dan lembaga di Indonesia


Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

3 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Respons Temuan KPAI soal Hambatan PPDB 2024 Jalur Afirmasi, Disdik Jakarta: Belum Ada Laporan

6 jam lalu

Jalur zonasi dalam PPDB yang telah diterapkan sejak 2017 sampai saat ini masih menyisakan masalah.
Respons Temuan KPAI soal Hambatan PPDB 2024 Jalur Afirmasi, Disdik Jakarta: Belum Ada Laporan

KPAI berencana bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta membahas masalah PPDB.


Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya

22 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya

Asep Sumaryana menuturkan seseorang harus berpengalaman 10 tahun sebagai dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan jadi guru besar.


Kemendikbudristek Sebut Kebijakan PPDB 4 Jalur Upaya Pemerataan Pendidikan

1 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemendikbudristek Sebut Kebijakan PPDB 4 Jalur Upaya Pemerataan Pendidikan

Kemendikbudristek mengatakan kebijakan penerapan PPDB 4 jalur merupakan upaya keadilan pemerataan pendidikan untuk murid.


Kata Kemendikbudristek soal Nasib Peserta yang Tidak Lolos PPDB 2024

1 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Kata Kemendikbudristek soal Nasib Peserta yang Tidak Lolos PPDB 2024

Kemendikbudristek memberikan penjelasan soal siswa yang tidak lolos PPDB 2024


PDNS Diretas, 47 Layanan Kemendikbudristek Terganggu

1 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
PDNS Diretas, 47 Layanan Kemendikbudristek Terganggu

Ada 47 layanan Kemendikbudristek terganggu imbas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas hacker.


Kemendikbudristek Sebut Kecurangan PPDB 2024 Bukan karena Kebijakan tapi Kemauan Menjalankan Integritas

1 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Kemendikbudristek Sebut Kecurangan PPDB 2024 Bukan karena Kebijakan tapi Kemauan Menjalankan Integritas

Kemendikbudristek menjelaskan soal kecurangan PPDB 2024 bukan pada kebijakan. Namun komitmen menjalankan integritas.


Bedah PPDB 2024: Maladministrasi hingga Antisipasi Kecurangan

1 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Bedah PPDB 2024: Maladministrasi hingga Antisipasi Kecurangan

Pelaksanaan PPDB mengacu pada pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK