TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang sengketa Pemilu legislatif 2024, Selasa, 7 Mei 2024. Musababnya, Saldi menilai KPU tak tertib dalam melakukan renvoi alat bukti selama sidang sengketa pileg Panel 2.
Awalnya, Saldi Isra hendak mengesahkan alat bukti yang diajukan. Namun kuasa hukum KPU untuk perkara 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta untuk melakukan renvoi atau revisi terhadap alat bukti tersebut. Ini terjadi meskipun sebelumnya MK telah memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki jawaban.
"Termohon, Yang Mulia, perkara 99 sebelum disahkan alat bukti Yang Mulia, izin kami ingin renvoi Yang Mulia," ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Saldi menolak permintaan tersebut. Meski demikian, kuasa hukum KPU tetap bersikeras untuk merevisi alat bukti yang mereka ajukan.
“Tidak ada renvoi lagi,” tutur Saldi.
“Disampaikan saja untuk pertimbangan,” kata kuasa hukum KPU.
Saldi kemudian menegaskan bahwa tidak akan ada renvoi lebih lanjut dalam sidang tersebut.
Setelah itu, Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.
Saldi menegur pihak KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan revisi atas alat bukti maupun isi permohonan PHPU Pileg 2024. Ini mengingat MK telah memberikan peringatan sebelumnya terkait hal tersebut.
“Pak Afif kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda saja kantor hukumnya. Ini kayaknya ada masalah kaya begini," kata Saldi.
Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan ketelitian angka dan detail data selama proses persidangan sengketa Pileg.
Pilihan Editor: Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024