Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

image-gnews
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP, dalam petitumnya, meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan itu nantinya diharapkan menjadi pertimbangan MPR membatalkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan cawapres terpilih.

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Ia mengakui gugatannya ke PTUN terhadap KPU tidak akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Gayus menjelaskan gugatan Megawati Soekarnoputri terhadap KPU RI semata-mata untuk mengadili apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan komisioner KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024. Kendati demikian, ia menegaskan gugatan ini bukan sengketa atau hasil pemilu. 

Dalam sidang kali ini, PDIP mengubah isi petitum. Semula meminta PTUN membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon capres-cawapres. KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres di PIlpres 2024.

PDIP kini meminta PTUN menyatakan KPU sebagai pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran. Dari situ, PDIP akan mendorong MPR mempertimbangkan putusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih. “Kami ubah untuk mencoret cawapres bermasalah dengan pelantikan,” kata Gayus.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan itu salah alamat. Menurut Maulana, gugatan itu berhubungan dengan sengketa proses Pilpres 2024. Karena itu, PDIP seharusnya lebih dahulu mengajukan masalah itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

“Apa yang diharapkan itu salah tempat. Salah hukum yang diterapkan. Karena kalau bicara pemilu pasti Undang-undang Pemilu. Ini yang harus dijadikan rujukan,” kata Maulana usai sidang gugatan PDIP di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Maulana, mempermasalahkan penetapan pasangan calon sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam Undang-undang itu, pemohon harusnya mengajukan sengketa proses di awal-awal saat KPU menerima dan menetapkan Gibran sebagai cawapres, ke Bawaslu. Bila tak menerima keputusan Bawaslu, pemohon bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

Sementara anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, mengatakan gugatan PDIP ke PTUN terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres 2024.

Menurut Fahri, perkara tata usaha negara (TUN) yang digulirkan oleh Gayus Lumbuun bukan merupakan sengketa tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. 

“Saya meyakini bahwa pasti pengadilan akan menolak gugatan TUN yang diajukan saat ini,” kata Fahri saat dihubungi Tempo, Jumat 3 Mei 2024.

Alasannya, kata Fahri, masalah pemilu bukan domain serta kompetensi absolut dari PTUN. Ia menyebut produk pilpres tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga di luar kamar yudisial selain Mahkamah Konstitusi, tidak kompeten. Bahkan, apabila hakim PTUN mengabulkan gugatan sampai inkracht di Mahkamah Agung, Fahri menegaskan putusan tersebut tetap tidak mengikat karena di luar kompetensinya atau ‘ultra vires’.

MYESHA FATINA RACHMAN  I HENDRIK YAPUTRA I EKA YUDHA SAPUTRA I SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, hadir sebagai pembicara di MilenialFest di Djakarta Theatre, 28 Oktober 2018. TEMPO/Friski Riana
Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.


Anna Budiarti Wanita Pertama Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

5 jam lalu

Politikus dari PDIP Kota Solo, Anna Budiarti resmi mendaftarkan diri mengikuti penjaringan bakal calon kepala/wakil kepala daerah yang dibuka DPC PDIP Kota Solo, Minggu, 19 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RTANTHIE
Anna Budiarti Wanita Pertama Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

Sebanyak tujuh orang telah mendaftar untuk penjaringan bakal calon Wali Kota Solo dari PDIP. Anna menjadi perempuan pertama yang mendaftar.


Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

6 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saling berjabat tangan usai debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.


TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

8 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.


Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

8 jam lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

12 jam lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.


Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

1 hari lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

1 hari lalu

Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO
Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas


Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

1 hari lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP