Hamdan juga mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.
4. Dosen Hukum Tata Negara UNS Agus Riewanto: MK Harus Putuskan PHPU Sesuai Prinsip Keadilan
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengatakan MK harus memutuskan perkara PHPU atau sengketa Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip keadilan.
"Prinsipnya MK harus (putuskan PHPU) berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," ujar Agus pada Senin, 8 April 2024.
Menurut dia, pengadilan adalah tempat berakhirnya suatu persilangan, persengketaan, dan perselisihan Pemilu yang paling akhir. Karena itu, dia berharap MK bisa lebih adil dalam memproses sengketa Pemilu agar para pihak mendapatkan kemanfaatan hukum.
"Adil basisnya adalah kemanfaatan hukum. Itu kepastian hukum," ujar dia.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati