TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait kompetensi ahli dan saksi.
Diketahui, kubu Anies-Muhaimin (Amin) sebagai pihak pemohon I telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di MK. Kompetensi para saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin ini dinilai tidak berkualitas oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari. Pernyataan Hasyim itu kemudian menuai respons dari kubu Amin.
Berikut kronologi polemik antara KPU dan kubu Amin terkait kompetensi para saksi dan ahli yang dinilai tidak berkualitas.
Kronologi
Menukil Tempo, sidang sengketa hasil Pilpres baru saja dirampungkan pada Jumat, 5 April 2024 lalu. Dalam sidang hari itu, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial (bansos) dalam perselisihan Pilpres 2024.
Adapun keempat menteri yang hadir, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Usai sidang, Hasyim menuturkan bahwa para ahli dan saksi dari 01 dan 03 banyak yang tidak mendapatkan respons dari Majelis Hakim Konstitusi.
“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dikatakan ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas," tutur Hasyim.
Hasyim menilai saksi dan ahli yang tidak berkualitas dapat berdampak pada proses persidangan, karena Mahkamah akan fokus pada bukti dan fakta yang disampaikan dalam sidang, bukan di luar sidang.