Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Sebut Penyerahan Kesimpulan di Sidang Sengketa Pilpres Bisa Untungkan Anies dan Ganjar

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024 mendatang. Tahap penyerahan kesimpulan ini menjadi yang pertama kalinya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum alias PHPU.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan bahwa tahap penyerahan kesimpulan bisa menguntungkan para pemohon. Yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku pemohon 2 dalam perkara PHPU Pilpres ini.

"Tentu bisa. Dinamika dan keterangan saksi dan ahli, terutama keterangan menteri-menteri, bisa di-capture untuk menguatkan dalil-dali para pemohon," kata Castro, sapaannya, kepada Tempo, Ahad, 7 April 2024.

Sebagai informasi, Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengonfirmasi akan menyerahkan berkas kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres pada 16 April mendatang.

Castro melanjutkan, tahap penyerahan kesimpulan ini memang tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Namun sepanjang menguntungkan semua pihak, kata dia, permintaan kesimpulan ini masih bisa diterima. 

"Terutama respons para pihak terhadap keterangan para menteri plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang dihadirkan pada sidang terakhir," ujar Castro.

Seperti diketahui, pada sidang PHPU Pilpres Jumat lalu, 5 April 2024, MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Selain itu, MK turut menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP pada Jumat kemarin. Mereka dipanggil untuk memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam perkara ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan penyerahan kesimpulan ini dapat menjadi pertimbangan para hakim konstitusi mengambil keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang telah dimulai pada Sabtu, 6 April 2024.

"Mungkin juga antisipasi terkait dengan dissenting opinion (pendapat yang berbeda)," ujar Herlambang kepada Tempo, Ahad.

Dia lalu menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini lah yang menyebabkan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.

"Sekali lagi, belajar dari kesalahan dari Putusan 90 soal perspektifnya atau penafsirannya yang pluralitas," tutur Herlambang. 

Herlambang menuturkan, sebenarnya concurring opinion atau pendapat setuju dalam Putusan 90 adalah mensyaratkan capres atau cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah tingkat gubernur. Sedangkan Gibran merupakan Wali Kota Solo. 

"Jadi harapannya mungkin 16 April itu kalau memang sudah ada kesimpulan penafsiran berkaitan dengan keputusan yang sifatnya concurring. Itu harus dilihat juga pertimbangannya, jangan sampai justru posisinya menciderai atau bertentangan dengan keputusan utamanya," beber Herlambang.


Pilihan Editor: 3 Hal Tentang Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

1 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.


MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.


Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.


Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

5 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.


MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?


MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?


MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.


MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

11 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.


MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.


Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.