TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.
"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara anggota DPR RI dapil Banten I, II, dan III serta DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo.
Sementara itu, hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan permohonan PPP pada pemilihan calon anggota DPR RI dapil Banten I, II, dan III tidak diuraikan secara jelas. Dia menuturkan, partai Ka'bah ini mendalilkan adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda.
"Namun, pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian, serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara dimaksud," ucap Guntur.
Dia melanjutkan, berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan PPP harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Sehingga harus dinyatakan kabur.
"Pertimbangan bahwa telah diterbitkannya petikan putusan a quo, maka terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara caleg DPR RI Banten I, II, III, serta DPRD Kota Tangerang, dapil Kota Tangerang IV tidak dilanjutkan ke sidang persidangan dengan agenda pembuktian," kata Guntur.
MK menggelar sidang dismissal pada 21 sampai 22 Mei 2024. Melalui sidang ini, hakim konstitusi membacakan putusan atau ketetapan perkara yang tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian.
Ada 207 perkara yang akan dibacakan putusan atau ketetapannya dalam sidang dismissal pada hari ini hingga besok. Sedangkan secara total ada 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Pilihan Editor: Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur
Catatan koreksi: Berita ini telah dikoreksi pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 21.01 WIB.
Dalam artikel sebelumnya tertulis hakim konstitusi Saldi Isra. Terjadi kesalahan, seharusnya Guntur Hamzah. Demikian koreksi ini dibuat dan kami minta maaf atas kekeliruan tersebut.