TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pemeriksaan dan pembuktian Mahkamah Konstitusi atau MK dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dikenal Sengketa Pilpres 2024 telah selesai. Jadwal berikutnya adalah putusan PHPU Pilpres yang akan diumumkan setelah lebaran atau tepatnya pada 22 April 2024.
Tentang Sidang Sengketa Pilpres di MK
1. Kesaksian empat menteri Presiden Jokowi
Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK pada Jumat, 5 April 2024.
Pada sidang itu, kehadiran empat menteri kabinet Presiden Jokowi menjadi agenda utama sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.
Adanya dugaan politisasi bantuan sosial menjadi salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud ke MK.
2. MK pastikan tak ada pemanggilan Presiden Jokowi dalam sidang
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih memastikan tak ada pemanggilan saksi lainnya untuk memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pilpres 2024. MK menilai kesaksian empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo sudah cukup untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, sejumlah masyarkat sipil mendesak agar MK juga memanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan. “Sudah selesai. Sudah dipandang cukup karena memang speedy trial (pembuktian cepat) ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU (Pengujian Undang-undang) beda,” ungkap Enny, usai sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 April 2024.
Enny menyatakan bahwa MK telah menutup sidang PHPU. Oleh karena itu, pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin merupakan sidang terakhir.
“Sidangnya sudah merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir. Tinggal menunggu, kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan,” imbuh dia.
3. MK umumkan putusan perkara setelah Lebaran
Dikutip dari Antara, MK diberi waktu 14 hari kerja untuk memproses perkara PHPU Pilpres, namun, jadwal itu terpotong oleh libur lebaran, sehingga akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April.
Adapun agenda berikutnya yakni MK akan menunggu penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersangkutan, paling lambat pada Selasa, 16 April pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, MK akan umumkan putusan perkara PHPU atau sengketa Pilpres pada 22 April 2024. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU DPR RI, DPD, DPRD, serta Pilpres.
KAKAK INDRA PURNAMA | ADINDA JASMINE PRASETYO | ANTARA
Pilihan editor: Membayangkan MK Bisa Panggil Presiden Jokowi Bersaksi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024