Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, juga merespons pernyataan BW yang mempertanyakan status tersangka Eddy.
"Kita tahu Pak Eddy itu pernah dinyatakan tersangka, kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan lewat pra-peradilan dan menang dikabulkan," kata Yusril saat jeda sidang sengketa Pilpres di Gedung MK.
Yusril kembali menegaskan bahwa Eddy bukan lah tersangka. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini lalu menyoroti pernyataan BW soal rencana penetapan tersangka Eddy oleh KPK.
"Lha, kan belum," ucap Yusril.
Andaikata tersangka, menurut dia, tidak masalah. Yusril mempertanyakan, "Siapa yang tidak memperbolehkan tersangka menjadi ahli?"
Yusril kemudian mempertanyakan status BW. Menurutnya, BW menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK pada 2010 .
Jaksa Agung kala itu, Muhammad Prasetyo, lalu memberikan deponir kepada BW pada 2016. Deponir adalah istilah yang digunakan untuk menghentikan penuntutan pidana.
"Beliau (BW) itu kan tersangka, p-21 dilimpahkan ke Kejaksaan, di-deponir perkaranya, status beliau itu apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," ucap Yusril.
Yusril lalu membandingkan dengan kasus Eddy di mana status tersangka eks Wamenkumham itu telah dicabut. Yusril mengaku heran mengapa seseorang suka menyalahkan orang tapi tidak melihat dirinya sendirilah.
"Kami enggak pernah protes (status) Pak BW. Saya tahu status beliau seperti itu, selama ini saya enggak pernah komplain mengatakan ke pengadilan," kata Yusril.
Pilihan Editor: Siap Hadir di Sidang MK, Mensos Risma Bantah Ada Arahan Partai