TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin, 4 April 2024, diwarnai aksi saling singgung soal status tersangka.
Pantauan Tempo, soal status tersangka ini awalnya dilontarkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, menyampaikan keberatannya soal Eddy Hiariej yang menjadi ahli dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy," ujar BW di Gedung MK, Jakarta, Kamis 4 April 2024.
Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.
Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, "Apa relevansinya?"
BW menjelaskan, "Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi -untuk menghormati Mahkamah ini- sebaiknya dibebaskan sebagai ahli."
Namun Eddy tetap menjadi ahli di persidangan. BW pun kemudian melakukan aksi walk out alias keluar dari ruang sidang saat Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres.
"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata BW.
Dia lalu berdiri dan meninggalkan bangkunya sekitar pukul 11.35 WIB. BW kemudian berjalan keluar meninggalkan ruang sidang.
Dalam perjalanannya meninggalkan ruang sidang, Eddy yang sudah berada di podium berucap, "Majelis Yang Mulia, saya kira sebelum Saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat,"
Ketua MK Suhartoyo lalu menyela dan menenangkan Eddy. "Sudah, tidak apa-apa Pak. Itu kan haknya beliau juga."