Kubu Prabowo-Gibran singgung balik
Eddy kemudian menjelaskan soal BW yang menyinggungnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya kira, saya berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter)," kata Eddy saat BW mulai berjalan keluar ruang sidang.
Eddy tak terima atas pernyataan BW yang keberatan atas kehadirannya sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran. Begitu pernyataan Bambang, kata dia, pemberitaan di media ramai mempersoalkan keberadaannya.
"Saya hanya ingin mengatakan, cuma 30 detik, bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh," ucap Eddy.
Dia lalu menjelaskan konteks pernyataan BW sebelumnya. Eddy menyebut, pada saat itu Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
"Kedua, status saya sebagai tersangka sudah saya challenge (tantang) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Eddy menjelaskan, putusan praperadilan Majelis Hakim pada 30 Januari 2024 lalu telah membatalkan statusnya sebagai tersangka. Seperti diketahui, sebelumnya Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Jadi berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir," ujar Eddy menyindir kasus yang pernah menjerat BW.
Sebagai informasi, BW sempat menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK pada 2010. Mantan pimpinan KPK ini berstatus sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu.