“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” ujar dia.
3. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Silakan Saja
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempersilakan MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke sidang PHPU.
"Iya, silakan saja ya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Politikus Partai Gerindra ini tidak banyak berkomentar perihal usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK menilai sendiri atas adanya usulan tersebut. Polri dan MK adalah institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI.
4. Pengamat Politik Ujang Komarudin: Tergantung Kebutuhan Hakim
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan usulan menghadirkan Kapolri ke sidang perkara PHPU bergantung kepada kebutuhan hakim MK.
Menurut dia, hakim MK bakal menilai urgensi atas opsi pemanggilan tersebut berdasarkan kebutuhan klarifikasi atas perkara PHPU. Sehingga, usulan tersebut bakal ditentukan oleh subjektivitas dari para hakim.
“Ya, kita lihat saja nanti apakah dipanggil atau tidak. Kalau dipanggil pun nanti apa yang ingin dijelaskan, apa yang mau diklarifikasi oleh Kapolri, belum tahu juga," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Selasa seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan hal itu baru bersifat permohonan. Sehingga belum tentu hakim pun bakal mengabulkan permohonan dari penggugat atau pemohon.
"Karena kalau saksi yang dipanggil itu kan dibutuhkan keterangannya, dianggap tahu persoalan," katanya.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Soal Progres Pengajuan Hak Angket di DPR, Begini Klaim Sekjen PDIP