TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan di sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Permintaan itu disampaikan pada persidangan di Gedung MK pada Selasa, 2 April 2024.
Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada MK. Alasan pengajuan Kapolri sebagai saksi karena, menurut pihaknya, terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.
Permintaan kubu Ganjar-Mahfud itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Berikut ini respons mereka:
1. Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo: Nanti Dipertimbangkan
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri Listyo Sigit ke persidangan sengketa Pilpres 2024. Meskipun, kata Suhartoyo, sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
“Nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai pada Senin kemarin dan hari Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan, karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Tapi, nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” kata dia.
2. Yusril Ihza Mahendra: MK Bebas Minta Keterangan Siapa Saja
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK. Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.
Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.