Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, THN AMIN Hadirkan 13 Saksi Fakta dan Ahli

image-gnews
Saksi dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 saat disumpah sebagai saksi  di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Saksi dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 saat disumpah sebagai saksi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin, 1 April 2024.

Adapun agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam hal ini, MK telah menambah kuota saksi dan ahli dalam sidang PHPU menjadi maksimal 19 orang. Semula kesepakatan MK adalah 15 saksi dan 2 ahli. Tetapi Rapat Permusyawaratan Hakim alias RPH memutusan menambah kuota saksi.

"Kami memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Maret 2024.

THN Amin akan hadirkan 13 saksi fakta dan ahli

Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir menyebut akan menghadirkan sebanyak 13 saksi fakta dan sisanya ahli. Namun, Ari awalnya mengungkapkan sebanyak 10 saksi fakta yang hendak diajukan ke MK mengundurkan diri.

“Sudah lebih dari sepuluh saksi fakta kami mengundurkan diri, tetapi kami masih punya saksi lainnya. Insyaallah saksi fakta yang kami ajukan 13 orang, sisanya ahli,” kata Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.

Ari mengatakan, mundurnya sepuluh saksi fakta itu karena mendapat intimidasi yang membuat mereka ketakutan. Beberapa rumah saksi, Ari berujar, didatangi oleh orang tak dikenal dan ada juga yang diancam akan dipolisikan. Namun, ia tidak mengungkapkan secara spesifik siapa yang mengancam para saksi fakta tersebut.

“Tidak jelas (identitas pengancam). Tapi yang mendatangi preman,” kata Ari.

Juru Bicara THN Amin, Mustofa Nahrawardaya, menduga mundurnya sebagian saksi PHPU ini karena sebagian identitas mereka diketahu publik sebelum mereka bersaksi.

“Karena memang mereka adalah orang yang pernah mempublikasikan bukti kecurangan setelah mengetahui langsung dan memiliki dokumentasinya. Bahkan, dulu berani mempublikasikan ke media,” ujar Mustofa kepada Tempo. 

Setali tiga uang dengan Ari, Mustofa mengatakan sebagian dari saksi diancam dan ditekan agar tidak hadir bersaksi. Menurut Mustofa, beberapa saksi yang mundur mengaku ada ancaman dari aparat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, THN Amin belum melayangkan permohonan resmi untuk perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mustofa menuturkan pihaknya masih mencari format terbaik agar saksi- mereka aman. Mereka juga berupaya meyakinkan saksi yang mindur agar kembali mau bersaksi. 

“Kepada LPSK, kami belum mengirim surat, masih menunggu tim yang sedang bekerja keras mendekati kembali para saksi kunci,” kata Mustofa. 

Diketahui, MK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi sengketa pilpres mulai Senin, 1 April 2024. Pemeriksaan saksi dari THN Amin akan dilakukan pada Senin. Sedangkan saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud akan digelar keesokan harinya, Selasa, 2 April 2024.

“Mahkamah akan memberi kesempatan mengajukan saksi maupun ahli secara akumulatif bisa 19 orang,” kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Sebagai informasi, MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden 2024. Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Timnas Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Sedangkan TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta Presiden dan Wakil Presiden, MK terlebih dahulu akan menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

KAKAK INDRA PURNAMA | EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO | MKRI.ID
Pilihan editor: Faisal Basri Soroti Politik Gentong Babi di Sidang Sengketa Pilpres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

10 jam lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

10 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

22 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

1 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

2 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

2 hari lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

6 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

6 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.