TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, menanggapi pernyataan Ahli Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Anthony Budiawan, yang menuding Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN.
"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," cecar Hotman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Hotman menuturkan, Anthony menuding Jokowi melanggar UU APBN sehingga meminta Pemilu dibatalkan dan diulang. Dia pun mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi alias MK.
"Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan-oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka Pemilu harus dibatalkan dan diulang-sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri?" ucap Hotman. "Boleh enggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan Pemilu?"
Kemudian Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku Termohon juga menyampaikan pertanyaan ke Anthony. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) lantas menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Namun, Hotman yang merasa pertanyaannya belum dijawab langsung memprotes ke Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang. "Apakah permohonan Pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu hanya karena keahlian beliau?"
Suhartoyo lantas menjawab, "ya, tidak usah terlalu semangat. Bapak (Anthony) mau jawab tidak?"
Anthony lalu menjawab bahwa dirinya menyerahkan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal tersebut bukan wewenangnya.
"Mohon izin Majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai Ahli (yang) menerangkan," ujar Hotman. "Jangan cuma omon-omon!"
Istilah omon-omon populer karena digunakan oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat capres. Istilah ini dianggap sebagai plesetan dari cuap-cuap atau omong kosong.
Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Anies-Muhaimin dengan Pemohon I. Adapun sidang ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku Pemohon II dalam sengketa Pilpres akan dilangsungkan besok.
Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua. Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.