TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Namun mantan pasangan capres Ganjar Pranowo itu mengaku, sebagai warga taat hukum dan sekaligus mantan Ketua MK, dia mau tak mau harus bisa menerima putusan hukum level tertinggi itu. “Sebenarnya masyarakat juga melihat, banyak pelanggaran (Pemilu 2024) tapi kata MK itu (prosesnya) sudah benar,” kata Mahfud di Yogyakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Mahfud menuturkan, saat MK sudah ketok palu menyatakan tak ada pelanggaran dalam Pemilu 2024, ia pun langsung mendeklarasikan menerima keputusan itu. “Karena saya dulu juga marah, ketika menjadi Ketua MK lalu ada orang mempersoalkan putusan MK itu,” kata Mahfud yang menjabat sebagai Ketua MK 2008–2013 itu.
“Kalau mau marah terus terhadap putusan MK, itu tidak akan selesai selesai, makanya kita harus cari tempat lain untuk memperbaiki,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, publik bisa saja kecewa dan marah atas putusan MK itu. Namun itu sudah menjadi keputusan tertinggi dan final.
“Kedongkolan kita karena melihat kecurangan tapi tidak bisa membuktikan, tapi kita harus ingat juga soal keadaban dalam hukum,” kata Mahfud.
Keadaban dalam hukum yang dimaksud Mahfud meliputi tiga tahap. Saat membuat undang-undang, saat melaksanakan undang-undang, dan saat menerima keputusan undang-undang.
Mahfud menilai Pilpres 2024 telah selesai secara hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi sudah final. “Tak ada lagi upaya hukum konstitusi yang bisa dilakukan. Jadi bagi saya yang penting negara ini harus terus berjalan, pemerintahan tidak boleh mandeg apalagi menjadi kacau hanya karena pertengkaran yang tak kunjung selesai,” ujarnya.
Pilihan Editor: Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum