TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perkara sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mulai hari ini, Rabu, 27 Maret 2024. Sidang hari ini akan mendengarkan permohonan dari pasangan calon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok (Rabu),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurut Fajar, ada dua perkara yang akan disidangkan. Pertama, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies-Muhaimin. Yang kedua adalah perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon. Kedua perkara ini disidangkan secara terpisah.
Ini bukan kali pertama MK mengadili perkara sengketa pilpres. Sejak dibentuk pada 18 Agustus 2023 melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20023 tentang Mahkamah Konstitusi, lembaga ini telah menangani sengketa pilpres setiap penyelenggaraan pemilu sejak 2004.
Berikut ini perkara sengketa pemilu presiden yang diputus MK dari 2004 hingga 2019:
1. Pilpres 2004: Gugatan Wiranto-Salahuddin Wahid
Pemilu 2004 pada 5 April tahun itu adalah pesta demokrasi pertama di mana rakyat memilih secara langsung pasangan presiden dan wakil presiden. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pilpres diikuti oleh lima pasangan calon, yaitu Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK), dan Hamzah Haz-Agum Gumelar. Pasangan Megawati-Hasyim dan SBY-JK lolos ke putaran kedua.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU lalu menetapkan SBY-JK sebagai pemenang dengan 69.266.350 (60,62 persen), sedangkan Megawati-Hasyim di peringkat kedua dengan 44.990.704 (39,38 persen).