Dalam amar putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2014, MK menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Hatta.
4. Pilpres 2019: Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno
Untuk kedua kalinya, Jokowi memenangi pilpres. Dalam pemungutan suara yang dilaksanakan pada 17 April 2019 itu, Jokowi berpasangan dengan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin. Dalam pilpres ini, Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo yang kali ini berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Dalam rekapitulasi penghitungan suara nasional yang diumumkan pada 21 Mei 2019, KPU menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebegai pemenang dengan raihan 85.607.362 suara (55,50 persen) dan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).
Pada 24 Mei 2019, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK. Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam amar putusannya pada 27 Juni 2019, MK menyatakan menolak gugatan Prabowo-Gibran.
AMELIA RAHIMA SARI | MKRI.ID | BERBAGAI SUMBER
Pilihan editor: Reaksi Gibran Soal Tuntutan Pilpres Ulang Tanpa Dirinya: Apakah akan Diulang sampai Menang?