TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengungkapkan nama-nama hakim yang menjadi Ketua Panel dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024.
"Ada tiga, Pak Ketua (Suhartoyo), Wakil (Saldi Isra), satu lagi Prof. Arief Hidayat," kata Hakim MK Saldi Isra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 21 Maret 2024.
Seperti diketahui, pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pileg akan diadakan dalam tiga panel. Namun, pengambilan keputusan dilakukan dalam format pleno.
Lebih lanjut, Saldi Isra mengungkapkan alasan Arief Hidayat terpilih sebagai salah satu Ketua Panel PHPU Pileg. Saldi menyebut, setiap Ketua Panel merupakan perwakilan dari setiap pihak yang mengusulkan para Hakim Konstitusi, yakni dari Mahkamah Agung (MA), DPR RI, dan Presiden.
"Kan Ketua (Suhartoyo) dari MA, Wakil (Saldi Isra) diajukan presiden, tinggal satu dari DPR," tutur Saldi.
Adapun Hakim MK yang diusulkan oleh DPR adalah Arief Hidayat, Arsul Sani, dan Guntur Hamzah. Saldi lantas mengungkapkan mengapa Arief yang dipilih dari ketiganya menjadi Ketua Panel.
"Arief adalah hakim paling senior dan memiliki pengalaman," ucap Saldi.
Sebelumnya diberitakan, Hakim MK Enny Nurbaningsih tak menjawab secara gamblang ketika ditanya soal siapa hakim yang akan menjadi Ketua Panel. Dia pun meminta masyarakat untuk menunggu.
"Ditunggu ya, kalau sudah jelas ada perkaranya baru kami infokan," ujar Enny kepada Tempo, Rabu malam, 20 Maret 2024.
Dia menjelaskan, PHPU adalah agenda 5 tahun-an. Sehingga, pola penentuan panel hakim mengikuti penentuan yang selama ini sudah berjalan.
Pilihan Editor: Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, Tim Hukum Anies - Muhaimin Bawa Berkas 100 Halaman