TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias AMIN resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini. Apa saja yang disiapkan?
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi atau MK sejak Kamis dini hari, 21 Maret 2024 pukul 01.00.
"Pagi ini, kami beserta Tim Hukum didampingi oleh Ketua Timnas kita Captain Syaugi. Kami hadir di MK untuk melengkapi semua berkas-berkas yang diperlukan," ucap Ari Yusuf usai pendaftaran berkas PHPU di Gedung MK III, Jakarta Pusat pada Kamis.
Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar pukul 08.15 WIB, rombongan Tim Hukum AMIN menyambangi MK. Mereka kemudian menunggu di ruang tunggu.
Sekitar 15 menit kemudian, sejumlah anggota Tim Hukum AMIN mengantarkan tumpukan berkas ke salah satu ruangan. Sedangkan anggota lainnya melakukan registrasi.
Ari Yusuf lantas menjawab pertanyaan soal berkas laporan tersebut. "Hampir 100 halaman," ujar dia.
Dia menjelaskan, dalam permohonan ini banyak hal yang disampaikan. Tentunya, kata dia, yang disampaikan adalah fakta-fakta dengan berbagai bukti di lapangan.
"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan calon wakil presiden di 02," ujar Ari Yusuf.
Dia menuturkan, proses tersebut bermasalah sejak awal. Sebab, Gibran Rakabuming Raka masih berumur 36 tahun pada kala itu.
Sehingga dia tidak memenuhi batas minimum usia calon wakil presiden yang 40 tahun. Seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru lantas mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.
MK lantas mengeluarkan putusan dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Sehingga seseorang bisa mencalonkan diri sebagai cawapres, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ari Yusuf melanjutkan, masalahnya berlanjut luar biasa karena Gibran Rakabuming Raka adalah anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini kemudian, kata dia, berdampak luas.
"Dampak ini lah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main," ucap Ari Yusuf.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta ada pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden dari Paslon 02. Dia menuturkan, calon wakil presiden yang bermasalah harus diganti.
"Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas," ujar Ari Yusuf.
Pilihan Editor: Hari Ini Kubu Anies Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK, Kubu Ganjar Kapan?