Tim Hukum Anies tuntut pemungutan suara ulang
Pada Kamis pagi. 21 Maret 2024, Tim Hukum Anies-Muhaimin melaporkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke MK. Lewat permohonan ini, mereka menuntut agar diadakan pemungutan suara ulang.
"Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Ari.
Dia menyebut, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran yang sudah bermasalah sejak awal.
Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.
Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.
MK lantas mengabulkan sebagian permohonan. Sehingga, memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
AMELIA RAHIMA SARI | HAN REVANDA PUTRA | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Tim Hukum AMIN Optimistis dengan Komposisi Hakim Sengketa Pemilu di MK