TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN merespons komposisi hakim dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konsitusi atau MK.
"Komposisi hakim kami optimistis, karena kita melihat bahwa pimpinan (Ketua MK Suhartoo) yang sekarang punya track record yang baik, bagus," ucap Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dia menuturkan, Suhartoyo dalam Putusan 90 juga telah menunjukkan sikap. Sebagai informasi, Putusan 90 merujuk pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres.
MK telah mengabulkan sebagian permohonan perkara tersebut. Namun, sejumlah hakim termasuk Suhartoyo memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusan ini.
"Dan juga ada dua hakim yang baru, darah segar, dan track record-nya baik," kata Ari Yusuf.
Baca Juga:
Dua hakim yang dimaksud oleh Ari Yusuf adalah Ridwan Mansyur yang dilantik pada 9 Desember 2023, serta Arsul Sani yang dilantik pada 18 Januari 2024.
"Jadi insya Allah, kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di MK," tutur Ari Yusuf.
Pada pagi hari ini, Tim Hukum AMIN melaporkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Lewat permohonan ini, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menuntut agar diadakan pemungutan suara ulang.
"Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Ari Yusuf.
Dia menyebut, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Ari Yusuf menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran yang sudah bermasalah sejak awal.
Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.
Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Mahkamah Konsitusi lantas mengabulkan sebagian permohonan. Sehingga, memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Pilihan Editor: Hari Ini Kubu Anies Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK, Kubu Ganjar Kapan?