TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar optimistis dengan komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang sengketa Pemilu 2024 mendatang.
"Komposisi hakim, kami optimistis, karena kita melihat bahwa pimpinan (Ketua MK Suhartoyo) yang sekarang punya track record yang baik, bagus," ucap Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dia menuturkan, Suhartoyo dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres telah menunjukkan sikap yang tegas.
Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara tersebut. Namun, sejumlah hakim, termasuk Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusan tersebut.
"Dan juga ada dua hakim yang baru, darah segar, dan track record-nya baik," kata Ari Yusuf.
Dua Hakim MK lainnya yang dimaksud oleh Ari adalah Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. "Jadi insyaallah, kami optimistis dengan hakim-hakim yang ada di MK.”
Berikut kilas balik ketiga Hakim MK yang disebut Tim Hukum Anies-Muhaimin seperti dihimpun dari Tempo.
Suhartoyo
Suhartoyo diangkat menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman dan diambil sumpahnya pada Senin, 13 November 2023.
"Dengan penuh kerendahan hati, saya pun memohon kepada publik dan masyarakat luas agar kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK," ucap Suhartoyo usai pengambilan sumpah.
Ia meminta publik kembali mendukung MK. Kepercayaan publik kepada MK, kata Suhartoyo pada saat itu, menurun setelah para hakim konstitusi terbukti melanggar etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Suhartoyo mengatakan, kepercayaan publik diperlukan untuk mendukung MK bangkit dan bekerja dengan cepat sesuai harapan para pencari keadilan.
Dia mengatakan. pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," kata Suhartoyo.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Suhartoyo mengatakan antara lain akan membuka ruang publik untuk memberikan masukan, saran, kritik konstruktif.
"Wujud partisipasi publik yang kami yakin akan mendorong peningkatan performa MK dan iklim demokrasi Indonesia," kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, bersama Wakil Ketua MK dan para hakim konstitusi, pihaknya menyatakan berkomitmen untuk bahu-membahu mengembalikan kepercayaan publik dan marwah MK. "Seperti temaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," kata Suhartoyo.
MK, kata Suhartoyo, sangat memerlukan kembalinya kepercayaan publik. Hal itu mengingat tugas MK mengadili sengketa Pilpres 2024.
"Kepercayaan publik dimaksud sangat diperkukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilu 2024," kata Suhartoyo.