Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KIKA Minta Polisi Tak Proses Laporan Rektor Unri ke Mahasiswanya

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA  meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapala Polda Riau untuk tidak memproses pengaduan rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti.

Sri melaporkan Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), dengan dalil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE setelah membuat konten video terkait biaya kuliah mahal.

Sri Indarti melaporkan Khariq pada 15 Maret 2024 atau sekitar 2 pekan setelah aksi digelar. "Karena tidak ada hukum yang dilanggar," kata Satria Koordinator KIKA, Satria Unggul, lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Selain itu, KIKA juga mengimbau kepolisian agar tidak membungkam mahasiswa yang menolak kenaikan biaya UKT. Di samping itu, Satria mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menegur Rektor Unri, yang melaporkan mahasiswanya.

“Tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan,” kata Satria.

Menurut Satria, menolak kebijakan UKT bukan tindak pidana. Apalagi hak untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Selain itu, kebebasan akademik dijamin oleh undang-undang. "Sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran,” kata 

Satria menyebut tindakan represi yang dilakukan oleh Sri Indarti dengan melaporkan mahasiswa merupakan bagian dari pembungkaman. Padahal kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU Nomor 12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan. 

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” kata Satria.

Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengkritik kebijakan UKT di kampusnya. Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau. Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), sebuah kelompok mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial, membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir. Lantas, akun media sosial AMPI  mengunggah video kritikan terhadap rektor Unri pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, AMP mengkritik mahalnya biaya UKT dan IPI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Ia pun mengkritik biaya Uang Kulian Tunggal prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp 10 juta. Ia juga mengkritik prodi pendidikan dokter yang mencapai Rp 115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.

Khariq membenarkan dirinya dilaporkan ke kepolisian lantaran video tersebut. Namun, ia belum berkenan menjelaskan lebih lanjut masalah ini. Ia mengatakan, masih butuh waktu untuk menenangkan diri. "Segera nanti akan saya sampaikan detailnya," kata Khariq saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024.

Kuada hukum Sri Indarti, Muhammad A. Rauf, membenarkan soal pelaporan Khariq. Menurut dia, Khariq dilaporkan atas pencemaran nama baik di UU ITE terhadap Sri Indarti. Sri mempersoalkan kalimat 'Sri Indarti broker pendidikan' dan menampilkan wajah Sri Indarti. Menurut Rauf, hal itu dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti. 

"Itu sudah menyerang pribadi dan kehormatan Sri sebagai orang yang punya keluarga. Tentu banyak pihak yang melihat unggahan video tersebut sehingga Rektor merasa tercemar nama baiknya," kata Rauf saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024.

Rauf juga membantah Sri Indarti anti kritik terhadap kebijakan IPI. Menurut Rauf, kebijakan uang pangkal tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.

EKA YUDHA SAPUTRA | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan editor: Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIKA Harap Kampus Tak Lakukan Pembungkaman dengan Dalih Mendisiplinkan

5 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
KIKA Harap Kampus Tak Lakukan Pembungkaman dengan Dalih Mendisiplinkan

KIKA mengharapkan kampus tetap menjadi ruang yang aman dalam menjaga kebebasan akademik dan berpendapat bagi mahasiswa.


PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

5 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

PSPK mengatakan biaya UKT yang tinggi paling merugikan kelompok rentan miskin.


Cermati Masa Depan Kebebasan Akademik Indonesia, KIKA: Waspadai Kultur Militeristik di Era Prabowo

8 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Cermati Masa Depan Kebebasan Akademik Indonesia, KIKA: Waspadai Kultur Militeristik di Era Prabowo

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan, keperpihakan kepemimpinan politik perlu diuji dalam mempertahankan kebebasan akademik.


BEM FISIP Unair Dibekukan, KIKA: Seperti Kembali ke Era Soeharto

8 hari lalu

Karangan Bunga Prabowo - Gibran yang dibuat oleh BEM FISIP Unair. Foto: dok BEM Fisip Unair
BEM FISIP Unair Dibekukan, KIKA: Seperti Kembali ke Era Soeharto

KIKA menilai pembekuan terhadap BEM FISIP Unair mencerminkan sikap otoriter seperti yang ada di era pemerintahan Soeharto.


Unpam Miliki 102 Ribu Mahasiswa Saat Ini, Rektor: Kami Singkirkan Semua Penghalang Utama

12 hari lalu

Universitas Pamulang. Shutterstock
Unpam Miliki 102 Ribu Mahasiswa Saat Ini, Rektor: Kami Singkirkan Semua Penghalang Utama

Wawancara eksklusif Rektor Unpam, E. Nurzaman, soal label universitas paling murah dan garansi kualitas yang diberikan.


KIKA Ingatkan PR Tiga Kementerian di Sektor Pendidikan, Mencakup Isu Obral Gelar dan Plagiarisme

13 hari lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, menyalami tamu dalam acara serah terima jabatan (sertijab) Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KIKA Ingatkan PR Tiga Kementerian di Sektor Pendidikan, Mencakup Isu Obral Gelar dan Plagiarisme

Ketiga kementerian pecahan Kemendikbudristek didesak untuk menyelesaikan masalah yang menghantui dunia pendidikan


Anggota DPR Termuda Annisa Desmond Janji Perjuangkan Isu UKT Mahal

35 hari lalu

Anggota DPR termuda, Annisa Maharani Azzahra Mahesa, saat ditemui di kompleks gedung DPR. Putri sulung eks aktivis 1998, Desmon J. Mahesa (alm) ini dilantik sebagai anggota legislatif periode 2024-2029 dalam usia 23 tahun. Annisa mewakili Partai Gerindra dari Dapil Banten II. TEMPO/Nandito Putra
Anggota DPR Termuda Annisa Desmond Janji Perjuangkan Isu UKT Mahal

Anggota DPR termuda tersebut menilai hingga saat ini pemerintah gagal menciptakan lapangan pekerjaan bagi generasi Z.


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

36 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

37 hari lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

37 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.