Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

image-gnews
Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk "Marsinah Menggugat" di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta (8/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 8 Mei 1993, Marsinah seorang aktivis buruh Indonesia di Sidoarjo, ditemukan tewas di hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah merupakan buruh perempuan asal Nganjuk yang sebelumnya bekerja di PT CPS Porong, sebuah pabrik arloji. Pembunuhan Marsinah menjadi pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini masih belum tuntas. 

Marsinah diduga dibunuh setelah disiksa dan diculik karena dirinya getol memimpin aksi demonstrasi untuk kenaikan upah buruh di pabrik tempatnya bekerja. Bahkan, tak peduli jika dirinya perempuan, Marsinah pernah menjadi pemimpin aksi-aksi bersama kawan buruh lainnya.

Tindakan represi dari aparat seringkali ia dapat bahkan di detik demo terakhirnya, Marsinah dilaporkan dibawa oleh aparat kepolisian yang kemudian diduga kuat juga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini.  

Kematian Marsinah

Dalam demo yang dipimpin oleh Marsinah di PT CPS Porong pada 3 Mei 1993, Marsinah diketahui ditangkap oleh polisi dan dibawa ke markas Kodim 0816 Sidoarjo. Disanalah diduga, Marsinah disiksa dan dianiaya secara brutal hingga tewas dalam keadaan mengenaskan. 

Salah satu dokter forensik yang menangani jenazah Marsinah dr. Abdul Mun’im Idries mengungkapkan ada dua hasil visum yang dikeluarkan oleh tim forensik. Dalam visum kedua ditemukan bahwa terdapat tulang kemaluan kiri yang patah berkeping-keping.

Kemudian terdapat beberapa bagian lain yang hancur seperti tulang usus kanan yang rusak hingga terpisah, serta tulang selangkangan kanannya patah. Selain itu terdapat temuan lain yang mengejutkan, yaitu luka dengan lebar 3 sentimeter di bagian luar alat kelamin. Hal ini dikatakan Mun’im tidak setara dengan barang bukti yang jauh lebih besar dari ukuran tersebut. Berdasarkan luka dari hasil visum kedua ini, Mun’im Idries menyimpulkan bahwa kematian Marsinah disebabkan oleh luka tembak.

“Melihat lubang kecil dengan kerusakan yang masif, apa kalau bukan luka tembak?" kata Mun’im Idries.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dr. Mun’im Idries menyimpulkan bahwa Marsinah meninggal karena tembakan. Hal tersebut juga didukung oleh temuan hasil investigasi independen yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) banyak kejanggalan dan bukti yang dilewatkan oleh pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kilas Balik Sidang Kasus Marsinah

Mengutip dari arsip Majalah Tempo edisi 2019, terjadi banyak kejanggalan pihak kepolisian dalam mengusut kasus Marsinah. Dalam kasus tersebut, pemilik pabrik PT Catur Putra Surya (CPS) Yudi Santoso ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dalam berita acara yang dibacakan dalam persidangan, pihak kepolisian menulis jika motif dibalik pembunuhan Marsinah karena buruh perempuan itu terlalu vokal dalam melawan perusahaan. Marsinah seringkali menjadi dalang aksi pemogokan para buruh yang membuat perusahaan tempatnya bekerja merasa dirugikan. 

Namun, dalam persidangan itu semua itu dibantah oleh Yudi. Dirinya mengaku jika semua itu adalah karangan yang harus ia setujui mau tidak mau. Hal tersebut dikarenakan dia diancam untuk mengaku sebagai dalang pembunuhan Marsinah oleh polisi dan Yudi mengatakan dirinya juga disiksa saat ditahan di Komando Daerah Militer V Brawijaya. 

Kemudian salah seorang anggota kepolisian Kapten Kusaeri, Komandan Komando Rayon Militer Porong juga diduga sebagai awal munculnya skenario yang dibuat-buat dalam persidangan. Dirinya mengaku jika kematian Marsinah sebagai shock therapy untuk memberi pelajaran kepada Marsinah. Komandan polisi itu kemudian mengatakan jika akhirnya tidak sengaja Marsinah terbunuh dan dirinya membantah adanya rapat-rapat rencana untuk melenyapkan buruh perempuan tersebut. Jadi, tidak benar adanya rapat yang dipimpin oleh Yudi. 

Berdasarkan Majalah Tempo Edisi 1994, dalam kasus tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada Suwono dan Suprapto yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian Yudi divonis 20 tahun penjara. Namun, para terdakwa termasuk Yudi Susanto, kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung, dan kemudian penyelidikan kembali mandek. 

SAVINA RIZKY HAMIDA | MAJALAH TEMPO | PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: Menolak Lupa Pembunuhan Marsinah, 30 Tahun Lalu Ditemukan Tewas di Hutan Nganjuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

6 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

20 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.


Kaesang Respons Sindiran PKB soal Belum Cukup Umur: Kita Taat Konstitusi, Udah Gitu Aja

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambut kader baru partainya, Sahat Martin Philip Sinurat, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Kedatangan Sahat menuju kantor PSI diiringi dengan tarian Cakalele asal Maluku. TEMPO/Savero Aristia Wienanto.
Kaesang Respons Sindiran PKB soal Belum Cukup Umur: Kita Taat Konstitusi, Udah Gitu Aja

Kaesang Pangarep menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang menyebut belum cukup umur untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol.


LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

Jakarta mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang memutuskan pemerintah telah membiarkan praktik pinjaman online atau pinjol.


MA Sebut Presiden hingga DPR Berbuat Lalai Karena Praktik Pinjol Marak

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
MA Sebut Presiden hingga DPR Berbuat Lalai Karena Praktik Pinjol Marak

Mahkamah Agung menyatakan pemerintah telah berbuat lalai karena membiarkan praktik pinjol tumbuh subur.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya