Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai pengembalian uang.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.
Ketika dikonfirmasi langsung, Ganjar membantah. Dia mengklaim tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan IPW ke KPK.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan,” ujar Ganjar ketika dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Rabu, 6 Maret 2024.
“Serangan” kepada Ganjar ini diduga ada kaitannya dengan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum atau pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md Todung Mulya Lubis sebelumnya menilai, pelaporan terhadap Ganjar ditengarai ada unsur politisasi.
Kecurigaan politisasi itu, kata Todung, bisa dipahami konteksnya karena masih dalam momentum pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
"Kecurigaan itu bisa dipahami," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Selasa, 5 Maret 2024.
Diketahui, Ganjar merupakan orang pertama yang mengusulkan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan itu kemudian mendapat dukungan dari partai-partai pengusung calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yaitu NasDem, PKB, dan PKS.
Adapun dukungan Koalisi Perubahan disampaikan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy. Ketiganya bersama-sama menyatakan sikap usai rapat di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Februari 2024.
Hak angket diusulkan untuk menelusuri dugaan pemerintahan Presiden Jokowi yang dinilai telah berlaku tidak netral untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Di antaranya melalui kebijakan bantuan sosial yang dibagikan menjelang pemilu hingga pengerahan aparat untuk mengarahkan pemilih. Gibran tak lain merupakan putra sulung Jokowi.
DEFARA DHANYA | ANDI ADAM | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Ganjar Tegaskan Dirinya Tak Menulis 'Karyawan Dipecat Masih Dapat Bintang 4